
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Membahas lalu lintas itu seperti minum air lautan, ga ada habisnya. Sekarang saatnya membahas yang namanya LAMPU LALU LINTAS. Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Atau alat yang memberikan prioritas bergantian dalam suatu periode waktu dengan tujuan untuk menghindarkan terjadinya pergerakan yang saling berpotongan melalui titik-titik konflik pada saat bersamaan
Berikut beberapa Manfaat dari APILL:
- Meningkatkan keselamatan LL pada persimpangan
- Mengurangi/menghilangkan konflik
- Mengontrol kecepatan kendaraan
- Meningkatkan effesiensi pergerakan LL pada persimpangan melalui efektivitas pemanfaatan kapasitas persimpangan
- Pemberian fasilitas bagi penyeberang pejalan kaki
- Pengaturan distribusi dari kapasitas berbagai arah arus lalu lintas (kendaraan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor dan lain-lain).
- Keberhasilan ditentukan oleh :
- Berkurangnya penundaan waktu (delay)
- Angka kecelakaan berkurang
Sistem Pengaturan APILL sebagai berikut :
- Manual, yaitu digerakkan oleh manusia (Manual Actuated Traffic Light Controller):
a. Full manual : perpindahan nyala lampu secara penuh dilakukan secara manual;
b. Semi manual : Telah mempunyai program tetap, namun penyalaan lampu hijau dapat diatur secara manual oleh petugas; - Kontrol dengan waktu tetap (Pre-timed) : Kontrol ini mempunyai pengaturan waktu hijau yang telah ditentukan sebelumnya.
- Vehicle Actuated : Waktu Hijau SESUAI volume arus lalu lintas yang melalui detector kendaraan untuk memperkecil waktu tunggu, kesulitan koordinasi
- Semi Vehicle Actuated : Waktu Hijau min. yang tetap untuk semua fase (Fixed time), sesuai dengan keadaan lalu lintas, waktu min. Dapat diperpanjang hingga mencapai waktu maksimum dan dipergunakan pada jalan-jalan yang tidak simetris beban lalu lintasnya
- Sistem Koordinasi, Gelombang Hijau (Green Waves). : Sistem koordinasi adalah pengabungan beberapa APILL yang berdekatan sehingga kendaraan yang berada dalam sistem tersebut akan selalu mendapat nyala hijau (green waves).
a. Mengabungkan beberapa APILL yang berdiri sendiri (isolated)
- Kecepatan tertentu dan tetap
- Sistem Koordinasi, Gelombang Hijau (Green Waves).
Sistem koordinasi adalah pengabungan beberapa APILL yang berdekatan sehingga kendaraan yang berada dalam sistem tersebut akan selalu mendapat nyala hijau (green waves).
- Mengabungkan beberapa APILL yang berdiri sendiri (isolated)
- Kecepatan tertentu dan tetap
Penulis : Rexi S
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2GIEbip
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar