Langsung ke konten utama

Manfaat APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Membahas lalu lintas itu seperti minum air lautan, ga ada habisnya. Sekarang saatnya membahas yang namanya LAMPU LALU LINTAS. Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Atau alat yang memberikan prioritas bergantian dalam suatu periode waktu dengan tujuan untuk menghindarkan terjadinya pergerakan yang saling berpotongan melalui titik-titik konflik pada saat bersamaan

Berikut beberapa Manfaat dari APILL:

  1. Meningkatkan keselamatan LL pada persimpangan
  • Mengurangi/menghilangkan konflik
  • Mengontrol kecepatan kendaraan
  1. Meningkatkan effesiensi pergerakan LL pada persimpangan melalui efektivitas pemanfaatan kapasitas persimpangan
  2. Pemberian fasilitas bagi penyeberang pejalan kaki
  3. Pengaturan distribusi dari kapasitas berbagai arah arus lalu lintas (kendaraan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor dan lain-lain).
  4. Keberhasilan ditentukan oleh :
  5. Berkurangnya penundaan waktu (delay)
  6. Angka kecelakaan berkurang

Sistem Pengaturan APILL sebagai berikut :

  1. Manual, yaitu digerakkan oleh manusia (Manual Actuated Traffic Light Controller):
    a. Full manual : perpindahan nyala lampu secara penuh dilakukan secara manual;
    b. Semi manual : Telah mempunyai program tetap, namun penyalaan lampu hijau dapat diatur secara manual oleh petugas;
  2. Kontrol dengan waktu tetap (Pre-timed) :  Kontrol ini mempunyai pengaturan waktu hijau yang telah ditentukan sebelumnya.
  1. Vehicle Actuated : Waktu Hijau SESUAI volume arus lalu lintas yang melalui detector kendaraan untuk memperkecil waktu tunggu, kesulitan koordinasi
  1. Semi Vehicle Actuated : Waktu Hijau min. yang tetap untuk semua fase (Fixed time), sesuai dengan keadaan lalu lintas, waktu min. Dapat diperpanjang hingga mencapai waktu maksimum dan dipergunakan pada jalan-jalan yang tidak simetris beban lalu lintasnya
  1. Sistem Koordinasi, Gelombang Hijau (Green Waves). : Sistem koordinasi adalah pengabungan beberapa APILL yang berdekatan sehingga kendaraan yang berada dalam sistem tersebut akan selalu mendapat nyala hijau (green waves).

a. Mengabungkan beberapa APILL yang berdiri sendiri (isolated)

  1. Kecepatan tertentu dan tetap
  2. Sistem Koordinasi, Gelombang Hijau (Green Waves).

Sistem koordinasi adalah pengabungan beberapa APILL yang berdekatan sehingga kendaraan yang berada dalam sistem tersebut akan selalu mendapat nyala hijau (green waves).

  1. Mengabungkan beberapa APILL yang berdiri sendiri (isolated)
  2. Kecepatan tertentu dan tetap

Penulis : Rexi S

Editor  : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2GIEbip
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...