Langsung ke konten utama

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

 

Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.

 

Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat sipil atau sering disebut sebagai masyarakat madani. Seiring dengan perkembangan tersebut, Polisi Indonesia telah mengalami reformasi, yaitu dengan dibebaskannya Polisi Indonesia dari jajaran ABRI. Kini Polisi harus kembali kepada fungsi semula sebagai penegak hukum, pemberantas kejahatan dan pengayom masyarakat yang diberi kewenangan untuk mengatur dan menjaga ketertiban serta kesejahteraan warganya.

 

Hal tersebut diwujudkan dengan disahkannya Undang – Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pada pasal 4 yang berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

 

Pernyataan tentang tujuan Kepolisian sangat penting artinya bagi pembentukan jati diri Kepolisian, karena tujuan akan memberi batasan dan arah tentang apa yang harus dicapai melalui penyelenggaraan fungsi Kepolisian dalam keseluruhan perjuangan bangsa mencapai tujuan nasional. Kejelasan tujuan Kepolisian akan memberikan pula kejelasan visi dan misi yang diemban sehingga pada gilirannya akan merupakan pedoman bagi penentuan metoda pelaksanaan tugas secara tepat.

Rumusan pasal 4 Undang – Undang No 2 tahun 2002 mengisyaratkan pula substansi tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang senantiasa dalam format keamanan dalam negeri. Dimana sebelumnya dalam Undang – Undang no 28 tahun 1997 yang masih mengacu kepada Undang – Undang No 20 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain terbinanya keamanan dalam negeri, juga terlaksananya fungsi pertahanan keamanan nergara dan tercapainya tujuan nasional. Di dalam praktek keseluruhannya ditangani oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga porsi tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat diidentifikasikan secara mandiri.

 

Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,menjadikan Polri sebagai alat Negara penegak hukum,penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat.Hal tersebut tentu menjadi tantangan tugas bagi Polri, karena satu sisi dibutuhkan keahlian manajerial pada aspek manajemen yang berkaitan erat dengan masalah-masalah pelaksanaan koordinasi dan disisi lain dituntut penguasaan tentang penyidikan yang ruang geraknya senantiasa dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku.Profesionalisme seorang penyidik polri untuk melaksanakan tugas nya secara cepat,akuntebel dan transparan,menjadi salah satu jalan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja Polri yang terus menerus disorot.

 

Tantangan perkembangan jaman juga tidak lepas sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi keberadaan institusi Kepolisian ini. Berbagai contoh kasus telah membuat korps baju coklat menjadi bulan-bulanan media massa serta bagan cacian dari berbagai kalangan masyarakat. Polri memang harus senantiasa berbenah untuk dapat mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali. Sosok polisi yang profesional, akuntabel, serta humanis menjadi idaman bagi seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.

 

Berbagai kebijakan yang dibuat dan disusun oleh segenap pimpinan Polri, bukan merupakan teori ataupun hiasan belaka. Akan tetapi merupakan sebuah wujud penyesuaian dan perbaikan bagi institusi Kepolisian dalam mensukseskan reformasi birokrasi pada organisasi pelayan masyarakat ini.

 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat diwujudkan seiring dengan pelaksanaan tugas yang senantiasa berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Ditengah situasi carut marutnya bangsa ini, penegakan hukum dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat harus terus berjalan dan berdiri tegak. Hal ini dikarenakan polisi merupakan agen perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat.

 

Kasus-kasus yang merupakan bentuk penyimpangan dan penyelewengan tugas serta tanggung jawab diharapkan dapat ditekan sedemikian rupa hingga akhirnya dapat diminimalisir sekecil mungkin. Masyarakat sudah sangat merindukan sosok polisi yang profesional dan humanis. Sosok yang dapat dijadikan harapan untuk memberikan pelayanan dan penjaga ketertiban dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.

 

Jalan menuju hal tersebut sudah terbuka lebar melalui berbagai kebijakan tersebut. Akan tetapi, berbagai kebijakan tidak akan pernah terwujud manakala tidak mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarkat. Reformasi Birokrasi Polri harus senantiasa dibantu dan didukung oleh semua komponen bangsa. Karena sosok polisi merupakan citra dan penampakan dari masyarakat itu sendiri.

 

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RfrSzK
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...