Langsung ke konten utama

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id –

Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian

  • Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan.
  • Faktor Organisasi: Reward and punishment, Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi.
  • Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat.

Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik.

  • Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan.
  • Harga diri : adalah pandangan individu tentang dirinya  secara  keseluruhan, atau penggambaran keseluruhan penilaian terhadap diri sendiri secara emosional dan subjektif.
  • Kreatifitas : Kreatifitas  dalam kehidupan sehari hari sering disebut daya cipta, yaitu tindakan membuat sesuatu yang baru atau proses mental pemunculan gagasan atau konsep baru yang benar benar baru (belum ada) atau pengembangan/perbaikan terhadap konsep yang telah ada.
  • Resiko adalah : Konsep resiko biasanya dikaitkan dengan adanya suatu ketidakpastian di masa yang akan datang. Resiko merupakan konsekuensi sebagai dampak adanya ketidakpastian yang memunculkan kerugian.

Alasan Mengambil Resiko :

  • Adanya ketidak pastian yang berdampak pada lahirnya kerugian;
  • Keterpaksaan akibat dari kondisi yang menyertai suatu keadaan;
  • Keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang sepadan dengan pengorbanan yang dikeluarkan;
  • Meminimalisir kerugian yang diperoleh akibat adanya suatu tindakan;

Keputusan adalah

suatu upaya, keputusan merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah dengan memilih alternatif solusi yang ada;

  • Langkah-Langkah Pengambilan Keputusan;
  • Penetapan masalah;
  • Mengumpulkan dan mengolah informasi;
  • Mencari dan menemukan berbagai alternative;
  • Mengkaji berbagai alternative;
  • Menentukan pilihan atas alternative terbaik;
  • Melaksanakan keputusan.

Penulis : Gilang

Editor : Tahang

Publiah : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2EeUtC8
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...