Langsung ke konten utama

Berpotensi Ganggu Ketertiban Umum, MUI Tidak Restui Reuni Akbar 212




Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Masduki Baidlowi menegaskan, MUI tidak sepakat dengan digelarnya acara Reuni Aksi Bela Islam 212. MUI berpandangan, jika kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka hal itu tidak perlu untuk dilaksanakan.
“Maka MUI menganggap itu tidak perlu,” katanya, hari ini.
Dia meminta masyarakat untuk melihat konteks daripada Aksi Bela Islam 212. Menurut Masduki, Aksi Bela Islam 212 yang terjadi tahun lalu adalah sebuah peristiwa yang unik karena aksi tersebut menjadi titik temu dari berbagai kelompok Islam.
Dulu aksi ini ditujukan untuk mendesak agar segera mengadili kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama. Ia menegaskan agar tidak menghubungkan aksi ini untuk agenda-agenda politik yang lainnya.
“Agendanya sudah selesai. Tidak usah lagi dihubungkan dengan hal-hal lain seperti dihubungkan dengan MUI dan yang lainnya,” terangnya.
MUI tidak ikut-ikutan dalam aksi seperti itu. Bagi MUI, persoalan yang melatarbelakangi aksi tersebut tahun lalu itu sudah selesai sehingga tidak perlu dilanjutkan lagi.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu mengakui, setiap orang memiliki hak untuk menghadiri acara tersebut. Namun, ia menilai, aksi tersebut kurang baik karena akan menimbulkan persepsi yang lain-lain bagi masyarakat mengingat sebentar lagi pemilihan kepada daerah akan digelar tahun depan.
“MUI tidak bisa melarang karena itu adalah hak masing-masing orang. Namun sebaiknya jangan,” tukasnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...