Langsung ke konten utama

Demi Kelancaran Lalu Lintas, Sat Shabara Rela Berhujan Bersihkan Pohon Tumbang





Tanjungpinang, Bekerja dengan keikhlasan tanpa melihat waktu, cuaca maupun tempat, Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) dituntut untuk melakukan tugas yang mulia sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.

Komitmen dalam pelaksanaan tugas inilah yang ditunjukkan oleh Satuan Samapta Bhayangkara ( Sat Sabhara ) Polres Tanjungpinang dengan berbekal dedikasi yang tinggi serta keikhlasan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan segenap usaha untuk memindahkan pohon yang tumbang akibat hujan angin di Jalan Yos Sudarso, selasa (28/11) malam.

Dengan kekuatan satu regu yang bertugas pada malam itu, Personil Sat Sabhara yang diawaki oleh Bripka Siarman dengan cekatan memotong serta memindahkan potongan cabang kayu yang tumbang ke pinggir jalan ( trotoar ) agar memudahkan masyarakat yang akan melintasi jalan tersebut.

Meskipun kondisi cuaca yang kurang bersahabat ( Hujan Angin ), tidak menyurutkan langkah mereka untuk segera membersihkan jalan dari besarnya cabang pohon yang melintang di Jalan Yos Sudarso.

Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Limin melalui Komandan Regu Bripka Arman menyampaikan, kita mendapatkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso ada pohon tumbang yang menghalangi jalan dan langsung menuju ke lokasi dengan berbekal mesin sinso, ujarnya.

“Kita langsung membagi tugas agar cepat selesai, ada yang bertugas memotong, mengatur jalan maupun memindahkan potongan pohon yang tumbang, sehingga tidak menimbulkan kemacetan ataupun kecelakaan bagi pengguna jalan yang akan melintasi, tutup Arman”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...