Langsung ke konten utama

Ini Tahun Tahun Politik, Kapolri Himbau Masyarakat Agar Tidak Terpengaruh




Kapolri Jenderal (Pol) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar masyarakat tidak terpancing berita bohong (Hoax) dan isu-isu pemecah persatuan menghadapi tahun-tahun politik. Dia juga mengingatkan agar tidak menghalalkan segara cara untuk mencapai tujuan politik.
Oleh karena itu, Kapolri sangat mendukung pesan #IndonesiaBicaraBaik yang digaungkan oleh Persatuan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, apalagi dua tahun mendatang yaitu 2018 dan 2019 merupakan tahun-tahun rawan konflik politik.
“Pelaku kehumasan merupakan orang-orang yang mampu mempengaruhi publik dengan caranya masing-masing. Insan humas dan pers agar dapat lebih merekatkan bangsa dengan mengekploitasi segala isu persamaan, kebaikkan dan meminimalisir isu-isu yang dapat memecahkan persatuan,” kata Jenderal Tito saat menjadi pembicara kunci pada Konvensi Nasional Humas  (KNH) 2017 di Bogor, Selasa (28/11)
Terkait dengan Pilkada dan Pilpres yang akan digelar pada 2018 dan 2019, Kapolri mengaku sangat fokus mengawasi segala macam pertumbuhan informasi yang dinilai dapat menimbulkan risiko perpecahan.
Apalagi pada 2018 Pilkada akan diselenggarakan di 171 wilayah dan terdiri dari pemilihan 17 gubernur, kemudian 2019 akan ada pemilihan serentak Presiden dan Wakil Presiden sekaligus pemilihan anggota legislatif.
Pada dua tahun berturut-turut itulah yang dianggap rawan politik, terutama setelah banyak sekali oknum sekelas saracen yang mau mendapatkan pesanan isu untuk disebarluaskan sekalipun hal tersebut mampu mengancam persatuan di Indonesia.
“Politik adalah bagaimana merebut kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan serta menggunakan kekuasaan itu untuk mempengaruhi orang lain. Kadang-kadang dalam politik semua cara dihalalkan untuk merebut kekuasaan, sekalipun cara tersebut berisiko dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa, maka hal tersebutlah yang perlu diwaspadai bersama.” ungkap Kapolri.
Tito juga berharap agar politisi bersikap lebih dewasa untuk tidak menggunakan isu-isu yang bisa memicu perpecahan bangsa.
Dia sekaligus mengimbau agar siapa pun orangnya untuk tidak terfokus pada kepentingan pribadi, terutama mereka yang mempunyai kekuasaan lebih untuk mempengaruhi banyak orang.
“Jangan pernah mengorbankan keutuhan bangsa hanya untuk kepentingan politik sektoral pribadi dan mendapatkan kekuasaan semata.” kata Kapolri.

Sumber : http://netizenpolisiindonesia.blogspot.co.id/2017/11/tahun-rawan-konflik-politik-kapolri.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...