Langsung ke konten utama

Jelang Tahun Baru, Sat Narkoba Gagalkan Penyelundupan Narkoba




Polres Tanjungpinang Info
Penyelundupan Narkoba yang berasal dari Malaysia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Tanjungpinang, minggu (26/11) pukul 22.00 wib di perairan laut Tanjungpinang.


AN dan HA yang merupakan kurir Narkoba yang ditangkap saat berusaha membawa beberapa jenis Narkoba seperti Sabu-sabu dengan berat 5.580 gram ,ekstasi berwarna Pink dengan logo huruf B sebanyak 874 butir, ekstasi berwarna oranye sebanyak 891 butir, dan ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 100 butir, dengan menggunakan kapal pancung.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH , SIK, MH yang didampingi oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Narkoba AKP M. Jaiz dalam press release yang disampaikan bahwa tangkapan ini hasil dari informasi dari masyarakat bahwa dicurigai 1 (satu) unit boat ( Kapal Pancung ) dari perairan berakit Kabupaten Bintan diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang akan dibawa ke perairan Tanjungpinang.

Penyelidikan ini dari bulan yang lalu, berdasarkan informasi inilah petugas kita membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK untuk melakukan pengungkapan, terangnya.

“Tim khusus yang dibentuk ini langsung melakukan pengintaian begitu mendapatkan  informasi bahwa Narkoba yang di selendupkan dibawa dengan menggunakan transportasi laut ( Kapal Pancung ) melalui perairan Tanjungpinang”.

Tanpa membuang waktu, Wakapolres Andi Rahmansyah , SIK yang memimpin langsung dengan didampingi Kasat Narkoba AKP M. Jaiz beserta KBO ( Kaur Bin Ops ) Ipda Farid Nur Azis, S, Tr , K dan Anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap Kapal Pancung yang berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan diduga membawa Narkoba.

Petugas kita langsung memeriksa Kapal Pancung tersebut dan benar memang membawa narkoba yang sudah dibungkus plastik Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi berwarna Pink, Oranye dan Abu-abu.

Barang bukti narkoba dan kapal pancung tersebut langsung kita amankan dan dilakukan penghitungan dan penimbangan di pegadaian, dengan berat bersih 5.580 gram, ekstasi berlogo B berwarna Pink sebanyak 847 butir, oranye 891 butir, dan warna abu-abu 100 butir.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar  (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)” , pungkasnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...