Langsung ke konten utama

Kenapa Harus Ngeblog? Atau belajar Menjadi Seorang Blogger ???




'Blog' berasal dari kata 'web log' adalah website yang berisi log atau bisa dibilang catatan. Istilah log sendiri sering digunakan untuk mencatat seberapa jauh perjalanan atau pencapaian yang bisa dilakukan dalam mencapai sebuah tujuan.

Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, blog adalah suatu website yang ditujukan untuk membuat suatu catatan. Dan kegiatan menulis di blog ini sering disebut dengan istilah ngeblog. Di dalam kegiatan ngblog ini kita bisa menulis apa saja yang menurut kita menarik dan menyenangkan, misal: kegiatan traveler, jurnal harian, membuat karya tulis fiksi, opini, informasi, pengetahuan, dan lain sebagainya.

Lalu kenapa kita perlu yang namanya ngeblog? dari pertanyaan tersebut tentunya setiap orang akan memiliki jawaban dan alasan masing-masing. Namun, secara umum ada beberapa alasan kenapa seseorang perlu yang namanya ngeblog, antara lain:

* Sebagai ajang mengekspresi diri
Salah satu kebutuhan psikologis manusia adalah melakukan ekspresi diri. Bentuk dari mengekspresikan diri ini bisa bermacam-macam. Bisa melalui karya seni, tulisan, musik, interaksi sosial, dan sebagainya.

Dan dengan blog seseorang bisa mengekspresikan dirinya melalui sebuah tulisan. Dengan menulis seseorang dapat mengungkapkan pemikiran, pendapat, opini, uneg-uneg, cerita, dan lain sebagainya.

* Meningkatkan profesionalitas
Hal ini dapat dilakukan ketika kita ngeblog tentang hal yang berhubungan dengan profesi kita. Misalnya: seorang dokter yang menulis tentang kesehatan dalam blognya, seorang guru yang menulis tentang metode penelitian kelas di blognya, atau seorang mahasiswa/pelajar yang menulis tentang ilmu yang sedang ia pelajari dalam blognya, dan lain sebagainya.

Selain itu dengan kegiatan ngeblog, kita juga bisa menampilkan hasil karya kita kepada semua orang pengguna internet. Misal: seorang fotografer yang menampilkan hasil fotografinya di blog, seorang desainer yang menampilkan hasil karyanya di blog, dan lain sebagainya. Intinya kita dapat menampilkan hasil karya yang pernah kita buat sebelumnya atau sering disebut dengan istilah portofolio.

* Mendapatkan penghasilan sampingan
Salah satu motivasi yang aku rasa paling banyak mendorong seseorang buat ngeblog adalah mendapatkan penghasilan sampingan. Tapi, sebelum kita bisa benar-benar menciptakan penghasilan melalui blog kita, ada proses dan perjuangan yang perlu kita hadapi.

Jadi apa motivasi kalian? hahah... yeah apapun motivasinya yang terpenting adalah tetap didasari dengan nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku ya gaes. Jika dilihat dari sudut pandang secara luas kegiatan ngeblog ini dapat menumbuhkan dan meningkatkan minat baca kita. Efeknya adalah kita akan mempelajari hal-hal yang baru pada saat kita menulis di blog.

Sekarang ini kegiatan ngeblog sudah menjadi bentuk dari industri kreatif baru. Dan mungkin kedepannya akan menjadi sebuah gaya hidup di dunia maya/internet. Dan satu lagi mungkin kedepannya kalian akan mendengar istilah "Hari gini ga punya blog?"... hahaha.

Ngeblog juga bisa digunakan sebagai ajang eksistensi diri dalam memberikan kontribusi bagi masyarakat. Namun kalian perlu memiliki blog dengan konten atau isi yang berkualitas.

Kenapa Harus Blogspot?
Sebenarnya selain Blogspot, ada banyak penyedia layanan blog yang bisa kita gunakan. Seperti: Wordpress, Weebly, Tumblr, dan lain sebagainya. Namun untuk kita yang baru memulai belajar ngeblog, Blogspot adalah platform yang sangat direkomendasikan. Karena Blogspot memiliki fitur-fitur yang cukup mudah digunakan. Disamping itu Blogspot juga didukung langsung oleh mesin pencarian Google, sehingga blog kita nantinya akan mudah ditemukan oleh pengunjung atau pembaca.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...