Tanjungpinang, Pemerintah membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sehingga salah satu persyaratannya memerlukan SKCK. Dalam hal ini, Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Tanjungpinang"didatangi" secara beramai-ramai oleh masyarakat untuk mendapatkan SKCK.
KBO Sat Intelkam Iptu Prekdi Pakpahan mengkonfirmasi bahwa ramainya masyarakat membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan khususnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di BPN Kota Tanjungpinang maupun di BPN Kab. Bintan.
"Sudah seminggu terakhir ini animo masyarakat meningkat dalam pembuatan SKCK untuk keperluan melamar kerja di BPN", ujar Prekdi.
"Untuk hari Selasa mencapai 86 pemohon sedangkan untuk hari ini (Rabu) sudah mencapai 116 pemohon", tambah Prekdi.
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komentar
Posting Komentar