Langsung ke konten utama

SUKA DUKA BELAJAR SECARA OTODIDAK




Otodidak atau autodidak (dari bahasa yunani autodídaktos = "belajar sendiri") merupakan orang yang tanpa bantuan guru bisa mendapatkan banyak pengetahuan dan dasar empiris yang besar dalam bidang tertentu. Mereka mendapatkan pengetahuan tersebut dengan belajar sendiri.

Belajar secara Otodidak tidak dapat dipungkiri salah satu yang menghambat kita dalam mencari referensi adalah keterbatasan pengetahuan mengenai apa saja buku yg menjadi keterkaitan bahan informasi. Sebab kita sebagai orang yg masih dibilang “Baru Mengenal” ilmunya, terkadang bingung ingin memulai dari mana.

Otodidak terkadang tidak jauh dari kata waktu, kenapa ? alasannya, kita terlalu larut dalam proses belajar. Karena seringkali dengan belajar mandiri tanpa ada orang lain yang menuntun, cenderung memerlukan waktu yang lama.

Salah ngambil keputusan !!! Mungkin kata yang cocok. untuk orang yang belajar sendiri karena cenderung menggunakan cara belajar dengan komunikasi satu arah. Komunikasi satu arah maksudnya, dapat belajar dari buku, video tutorial ( Youtube ), namun semua ini bisa buat kita salah mengambil keputusan.

Dengan belajar secara Otodidak, secara tidak langsung melatih diri kita agar menjadi pribadi yang kreatif. Contoh : jika kita belajar dari beberapa sumber yang berbeda kita bisa menggabungkan beberapa teknik dari sumber yang berbeda tersebut agar tercipta metode baru yang bisa lebih mudah kita pahami.

Belajar Otodidak bisa juga lebih menghemat waktu, materi dan yang lebih penting kita lebih bisa belajar untuk melatih diri lebih Mandiri.

Namun semua itu kembali lagi kepada diri kita, mau memilih cara yang menurut kita asik,  segala sesuatu yang kita lakukan sudah pasti ada resikonya baik itu Positif maupun Negatif. Tapi ketahuilah bila kalian sukses dalam suatu Hal yang kalian dapatkan secara Otodidak akan menjadi Kepuasan diri sendiri, kenapa ?? karena belum tentu kawan kawan kalian diluar sana yang bisa merasakan Hal yang sama.


Dan itulah yang bisa saya ceritakan tentang suka dan duka belajar secara otodidak. Kalau saya sih lebih menyarankan Sekolah dulu SD SMP dan SMA sebagai ilmu dasar kita. 



Semoga Bermanfaat ya kawan kawan...






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...