Langsung ke konten utama

Akhirnya !!! Orang Nomor Dua di Polri Jabat CDM Asian Games 2018


Jakarta - Akhirnya terjawab sudah siapa yang akan menjadi Ketua Kontingen atau Chief de Mission (CdM) Asian Games 2018, Senin (18/12) lalu di Istana Wakil Presiden Jakarta, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Syafruddin akhirnya secara resmi ditunjuk menjadi orang yang dipercaya memimpin kontingen merah putih di ajang multy event terbesar di benua Asia.

Tugas yang cukup berat ini diterima oleh orang nomor dua di kepolisian Republik Indonesia ini. Ketika berbincang dengan Republika, melalui sambungan telepon internasional Rabu (20/12) Komjen (Pol) Syafruddin menyatakan tidak bisa menolak permintaan ini, karena merupakan tugas negara yang harus di tunaikan.

‘Sudah cukup lama saya berkecimpung dalam dunia olahraga, dan alasan pengalaman menggeluti dunia olahraga itulah akhirnya saya diminta menjabat sebagai pimpinan kontingen merah putih di Asian Games yang akan digelar 18 agustus 2018 - 2 September 2018 mendatang’ terangnya.

Beliau ini sudah tidak asing lagi dengan dunia olahraga di tanah air. Lima tahun menjabat sebagai ketua umum perguruan Karate Wadokai periode 2010-2015 membawanya dipercaya menjadi SDM Cabang Olahraga Karate pada SEA Games 2011 lalu di Jakarta dan Palembang.

‘Saat itu ketika saya menjadi pimpinan kontingen cabang olahraga Karate, Tim Karate Indonesia mampu keluar sebagai juara umum cabang olaraga asal Jepang ini. Sebanyak 10 medali emas berhasil di sumbangkan tim karate untuk Indonesia’ kenang Syafruddin.

Ajang multy event memang tidak asing lagi bagi Syafruddin, setelah sukses di SEA Games 2011 Jakarta dan Palembang, kepercayaan kembali diembannya pada tahun 2013 dengan menjadi Dewan Pengawas SEA Games Myanmar dan pada tahun 2017 juga kembali dipercaya menjadi dewan pengawas SEA Games Malaysia.

Nampaknya olahraga beladiri memang selalu menarik perhatiannya. Muaythai salah satu cabang olahraga beladiri pernah dipimpinnya selama satu tahun yakni tahun 2014-2015. Hingga kini saya masih menjadi ketua dewan pembina Muaythai Indonesia’.

Olahraga yang paling popular di dunia juga tak lepas dari bagian hidupnya. Di sepakbola Syafruddin juga di percaya menjadi ketua dewan pembina tim Bhayangkara FC, yang kemudian seperti kita ketahui bersama tim ini akhirnya keluar sebagai juara Liga 1 Indonesia.

Pergulatannya dengan dunia olahraga Indonesia tak lepas karena kesukaannya dengan dunia olahraga. ‘Saya menyenangi dan hobi dengan olahraga, itulah alasan kuat yang membuat saya selalu saja aktiv dan mengurusi oraganisasi olahraga’.

Namun dibalik semua rasa sukanya mengurusi dunia olahraga, ada yang membuatnya merasa sedih yakni menyangkut masa depan atlet di Indonesia. ‘Masa depan atlet Indonesia saat ini masih belum tertata dengan baik, padahal atlet itu adalah pahlawan bangsa’ ujarnya.

Syafruddin berharap kedepan atlet Indonesia tidak lagi suram masa depannya. Apalagi pemerintah kini sudah mulai serius mengurus olahraga. Pemberian tunjangan bonus uang maupun beasiswa bagi atlet berprestasi akan meningkatkan kesejahteraan atlet dimasa mendatang. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...