Langsung ke konten utama

Berita dan Teknologi : Xiomi Redmi 5 Sudah Hadir di Indonesia


Tanjungpinang - Xiaomi baru saja meluncurkan smartphone entry-level termurah miliknya di Indonesia, yakni Xiaomi Redmi 5A yang sebelumnya meluncur di pasar Tiongkok beberapa bulan yang lalu. Menariknya dari Xiaomi Redmi 5A yang diluncurkan di Indonesia adalah harganya yang lebih murah dari yang ditawarkan di Tiongkok.


foto koran bekas
Smartphone entry-level ini hanya dibaderol seharga Rp999.000, sedangkan harga di Tiongkok sebesar 599 Yuan atau setara dengan Rp1,2 jutaan. Untuk ketersediaannya di pasaran, Redmi 5A akan mulai dijual pada tanggal 22 Desember mendatang yang akan tersedia di toko online redmi Xiaomi dan beberapa mitra dari Xiaomi lainnya. Menariknya, Xiaomi Redmi 5A ditawarkan lebih murah ketimbang Redmi 4A ketika pertama kali meluncur. Meski secara keseluruhan spesifikasi yang diusung oleh Redmi 5A masih mirip dengan pendahulunya, namun smartphone ini memiliki beberapa peningkatan. Perbedaan yang paling terlihat adalah finish metalic pada bodi belakang, dan itu tersedia dalam pilihan warna Elegant Gold, Dark Grey dan Rose Gold.


Smartphone ini memiliki layar HD 5 inci dengan resolusi layar 1280 x 720 piksel dan didukung oleh chipset Snapdragon 425, yang memiliki CPU quad-core 1,4 GHz. Sebenarnya Redmi 5A diluncurkan dalam dua varian, yakni dengan RAM 2GB dan penyimpanan internal 16GB, sementara model lainnya mengemas RAM 3GB dan penyimpanan internal 32GB. Namun, di Indonesia hanya model RAM 2GB yang akan tersedia.

Di sektor fotografi, Redmi 5A memiliki peningkatan berupa tambahan fitur PDAF yang dapat menangkap fokus lebih baik. Sisanya, smartphone ini masih mengandalkan kamera 13MP dengan aperture f/2.2 dan kamera selfie beresolusi 5MP. Menariknya, smartphone ini juga memiliki IR blaster untuk mengendalikan perangkat lain seperti AC, TV, dan lain-lain. Pilihan konektivitas pada ponsel Dual SIM termasuk 4G LTE, Wi-Fi 802.11 b/g/n, Bluetooth 4.1, GPS dengan A-GPS, GLONASS dan port microUSB 2.0. Smartphone ini menjalankan MIUI 9 yang berbasis Android 7.1 Nougat dan memiliki baterai sebesar 3.000mAh yang diklaim mampu menawarkan waktu standby hingga 8 hari, pemutaran musik hingga 21 jam dan pemutaran video hingga 7 jam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...