Langsung ke konten utama

Enam Tersangka Judi Sie Jie di Tangkap di Dua Lokasit Berbeda


Tanjungpinang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menciduk enam tersangka judi sijie dari dua lokasi yang berbeda di Tanjungpinang.
Foto Koran Bekas

Keenam tersangka ditangkap saat melakukan penjualan judi Sijie dan kepada petugas mereka tidak bisa mengelak lagi, masing-masing berinisial SS, JKS, dan TA ditangkap di lokasi Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Serai, Km 8, dan tersangka Ss, NA, dan BY ditangkap di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km 8, Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno SH, S.IK dengan didampingi KBO Reskrim Iptu Edi Endrianis , S. Sos mengatakan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan LP-A/147/XII/2017/KEPRI/RES TPI, tanggal 6 Desember 2017 oleh pelapor Yommi Andi Putra, kedua berdasarkan LP-A/148/XII/2017/KEPRI/2017/RES TPI tanggal 6 Desember 2017 dilaporkan Sulit De Komar.

Kita mendapat informasi para tersangka sedang merekap judi sijie, mereka (tersangka) penjual dan pembeli sijie,” pada saat ditangkap oleh petugas kita tidak bisa berkelit lagi karena sedang bertransaksi, ujar Dwihatmoko saat konferensi pers di Lobi Polres Tanjungpinang, Kamis (21/12) sore.

Dwihatmoko menambahkan, perbuatan para tersangka sudah berlangsung sudah lama dan meresahkan masyarakat setempat, namun baru bisa diungkap oleh petugas, kata Dwi.
“Secara tegas saya katakan tidak ada yang membekingi, apalagi oleh aparat,” ujar Dwi di depan beberapa awak media lokal maupun nasional”.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, beberapa lembar kertas rekap sijie, dan uang tunai Rp 419.000 ribu. Saat ini, para tersangka telah berada di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke kejaksaan,. Masih kita dalami dulu kasusnya,” kata dia. Akibat perbuatan para tersangka SS, JKS, Ss, dan NA dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 penjara, sedangkan TA dan BY dikenakan Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP hukuman 10 tahun atau empat tahun penjara. “Terancam maksimal 10 tahun dan 4 tahun penjara,” kata dia.

Dwi juga mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang bagi yang mengetahui adanya perjudian agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak.
“Kita akan tindak tegas kalau ada laporan masyarakat adanya perjudian,” tutup Dwi.


Sumber : https://www.kaskus.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...