Langsung ke konten utama

Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Sambangi Pengamanan Gereja Gereja



Tanjungpinang - Meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi umat Nasrani dalam menjalankan Ibadah perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH gencar melaksanakan patroli kendaraan roda 2 ke gereja-gereja, Senin (25/12) pagi.

Foto koran bekas
Ardiyanto secara langsung memantau perkembangan situasi jemaah yang sedang beribadah di Gereja HKBP Bintan Centre salah seorang anak yang kecil menghampiri Ardiyanto dan sempat memegang tongkat komando yang dibawa, dengan ramah Ardiyanto mengizinkan untuk dipegang, rasa bahagia yang tidak terhingga menghampirinya.

Selain itu, Ardiyanto juga berpatroli di gereja Katolik Kristus Raja di Jalan batu kucing, sebanyak 1300 jemaah hadir dalam ibadah yang dilaksanakan tutur salah seorang pengurus gereja kepada Ardiyanto.

Ardiyanto meyampaikan, kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada umat Nasrani dalam perayaan Natal ini, petugas yang ditempatkan baik Polri, TNI dan instansi terkait akan melayani dengan hati untuk kenyamanan dalam beribadah , tutup Ardiyanto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...

Manfaat APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Membahas lalu lintas itu seperti minum air lautan, ga ada habisnya. Sekarang saatnya membahas yang namanya LAMPU LALU LINTAS. Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Atau alat yang memberikan prioritas bergantian dalam suatu periode waktu dengan tujuan untuk menghindarkan terjadinya pergerakan yang saling berpotongan melalui titik-titik konflik pada saat bersama...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...