Langsung ke konten utama

HUT Satpam Ke 37Tahun, Kapolres Tanjungpinang Beri Penghargaan Satpam Teladan


Satuan Pengamanan ( Satpam ) memperingati HUT yang ke 37 di Lapangan Apel Mako Polres Tanjungpinang ,Sabtu ( 30/12 ) pagi.
Foto koran bekas
Upacara yang berjalan khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH dengan dihadiri SKPD Kota Tanjungpinang beserta perwakilan perusahaan yang menggunakan jasa Satuan Pengamanan yang berada di Tanjungpinang.
Dalam arahan yang disampaikan Ardiyanto, Satpam dibentuk oleh Kapolri pada masa itu Jenderal Polisi ( Purn ) Prof Dr. Awaloedin Djamin 37 tahun yang lalu, yang menyadari bahwa kebutuhan akan rasa aman tidak bisa diemban oleh Polri semata.
Satpam yang dibentuk terdiri dari petugas-petugas yang terlatih dan terampil berperan sangat penting dalam menjaga sentra-sentra perekonomian , sekolah, rumah sakit, instansi pemerintah, tempat pelayanan masyarakat dan juga merupakan mitra kerja terdekat bagi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban.
“Kelahiran Satpam didorong oleh kesadaran dan kebutuhan masyarakat akan rasa aman, sebagai pelengkap tugas kepolisian”.
Hal ini yang membentuk tema HUT Satpam ke 37 yaitu “ Melalui Peningkatan Kompetensi Kita Wujudkan Profesional Satpam dalam rangka Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kerja “.
Selain itu juga Satpam memiliki fungsi kepolisian secara terbatas agar mampu mendeteksi potensi gangguan keamanan, pencegahan serta mampu menyampaikan informasi secara cepat dan akurat kepada petugas kepolisian, dan mampu melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).
Selain itu juga Kapolres memberikan penghargaan kepada 3 Satpam Teladan dalam bentuk sertifikat serta uang pembinaan dalam meningkatkan kinerja dalam lingkup kerja yang diemban.
Ketiga Satpam Teladan yang terpilih diantara nya :
1. Junaidi Afandi Satpam BRI
2. Siswanto Satpam Umrah
3. Haryono Satpam RSUD Tpi
Hadiah tambahan juga diberikan oleh Kapolres dan Kasat Bimmas AKP Efendri Ali, SIP, MH bagi Satpam yang berhasil menjawab pertanyaan yang diberikan.
Ditempat yang sama Ali juga mengapresiasi akan kinerja Satpam yang sangat membantu masyarakat dalam kebutuhan pengamanan di lingkup kerja yang mereka emban, semoga dengan HUT yang ke 37 ini Satpam lebih profesional dalam menjalankan tugas menjaga rasa aman kepada masyarakat dan mitra Kepolisian dalam menciptakan suasana keamanan dan ketertiban, pungkasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...