Langsung ke konten utama

Kapolres : Pada Aksi Demo Kemarin, Jelas Ibu Mardiana Meninggal Murni Jantung.




Tanjungpinang - Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Khusus ( PPK ) Dinas Pendidikan ( Disdik ) Provinsi Kepri Mardiana meninggal dunia akibat shock saat menyaksikan aksi demo gabungan mahasiswa Tanjungpinang di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dompak (18/12) Senin pagi.

Berdasarkan data yang didapat dari CCTV yang ada di Kantor Disdik Mardiana terlihat menyaksikan aksi dorong-dorongan mahasiswa dengan petugas Kepolisian, Jarak Korban dengan para pendemo lebih kurang 4 meter dibelakang barikade pengamanan petugas kepolisian Polres Tanjungpinang, kemudian Mardiana berjalan sempoyongan berusaha meraih tiang ( Pilar ) salah satu gedung dan terjatuh disamping parit.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH menegaskan, unjuk rasa tidak ada kaitan dengan meninggalnya salah seorang pejabat Disdik Provinsi Kepri tersebut. Dia menuturkan, pada saat unjuk rasa terjadi korban berdiri empat meter dari lokasi demo. ” Korban ( Mardiana ) tak ada kaitannya dengan aksi dorong-dorongan antara petugas dan mahasiswa, korban kaget melihat aksi dorong-dorongan dan terjatuh (kemungkinan kaki korban masuk parit),” terang Ardiyanto.
Lanjut jelas Ardiyanto, saat korban terjatuh petugas yang melihat langsung membawa Mardiana kedalam, dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, jelas Ardiyanto.
Sambung Ardiyanto menjelaskan, aksi demo yang dilaksanakan sekitar 50 orang mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Beadiswa Gabungan ( PMII ), Kesatuan Suara Mahasiswa ( Kusuma ) kota Tanjungpinang, Stisipol Raja Haji, dan Umrah Kota Tanjungpinang yang menuntut Disdik terkait pendistribusian beasiswa yang diduga tidak tepat sasaran. “Yang demo mahasiswa gabungan.” kata dia.
Secara terpisah Yusmanedy Dokter Spesialis Emergency RSUP Raja Ahmad Thabib menyampaikan saat korban datang ke Instalasi Gawat Darurat sudah meninggal dunia. Dia menuturkan, pihaknya sempat memberikan pertolongan napas dan pompa jantung, tapi hanya bertahan setengah jam lamanya. Dari keterangan yang diperoleh korban mengalami riwayat sakit jantung, kemungkinan korban meninggal di jalan, jelasnya.
Sementara itu suami korban juga membenarkan bahwa ( Mardiana ) memiliki riwayat “ Hipertensi dan telah menghidap penyakit Jantung”, jelas Dia saat memberi keterangan kepada Kanit Ident Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Bripka Andi Heriansyah, tutup nya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...