Langsung ke konten utama

Kasat Lantas : Minimalisir Macet, Kami Lakukan Rekayasa Lantas di Malam Tahun Baru 2018



Menghindari terjadi nya kemacetan serta meminimalisir kecelakaan menjelang Tahun Baru ,Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang melakukan rekayasa lantas ( lalu lintas ) dengan pengalihan arus di beberapa titik kemacetan yang akan terjadi di malam pergantian tahun.


Kasat Lantas AKP Krisna Yowa Ramadhani menyampaikan, rekayasa ini kita lakukan dalam mengantisipasi kemacetan serta kecelakaan pada Tahun Baru nantinya.

Foto Koran Bekas
Berdasarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan tahun baru 2017 ada dua titik konsentrasi masyarakat dalam perayaan tahun baru, pertama tepi laut  yang kedua di Rimba Jaya, ujar Krisna.

Untuk tidak terjadinya Botle Neck ( penyempitan ) kita akan memberlakukan para pengemudi baik roda dua maupun roda empat untuk jalan satu arah, terang Krisna.
Disamping itu juga, petugas dilapangan akan melakukan diskresi kepolisian dengan membuka maupun menutup arus lalu lintas, hal ini untuk menghindari penumpukan arus yang dapat menimbulkan kemacetan.

“ Petugas kita dilapangan akan melakukan diskresi sesuai perkembangan dilapangan, untuk menghindari penumpukan arus lalu lintas “. Krisna juga menambahkan, untuk Personil Sat Lantas akan kita turunkan sebanyak 40 Personil, baik  menggunakan Roda dua maupun Roda empat yang kita miliki, nantinya juga akan melibatkan Sabhara, Intel, Reskrim, maupun Polsek dan ditambah dari instansi terkait juga akan turun, jelas nya.

Krisna juga menghimbau serta mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan dalam berkendara baik untuk diri sendiri maupun pengendara lain.

“Semoga upaya yang dilakukan Satlantas Polres Tanjungpinang dapat meminimalisir terjadinya kemacetan maupun kecelakaan di wilayah hukum Polres Tanjungpinang saat malam pergantian tahun.” pungkasnya. (*)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...