Langsung ke konten utama

Ops Lilin Seligi 2017, TNI Polri dan BNK Tanjungpinang Gelar Razia Tempat Karoke


Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, TNI dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang menggelar Razia Gabungan Cipta Kondisi Ops Lilin Seligi 2017, Jumat (29/12) malam.

Foto koran bekas
Berdasarkan hasil tes urine di tempat karaoke Cosmos, didapati 3 pengunjung teridentifikasi positif mengkonsumsi narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz, S. IP mengatakan dari ketiga orang yang diamankan di tempat karaoke Cosmos di Tanjungpinang semuanya laki-laki yang berinisial RM (27), AH (28) dan ST (32).

Berdasarkan pengakuan dari RM (27) mengatakan sudah mengkonsumsi narkoba saat berada disalah satu tempat hiburan di Batam, kemudian Pengakuan dari ST (32) mengkonsumsi Sabu saat berada di Laut Natuna pada saat mencari ikan, ujar ST.

” Kita lakukan tes urine tadi malam, tiga orang laki-laki urinenya  positif mengkonsumsi narkoba,” ujar Djaiz diruang kerjanya, Sabtu (30/12) siang.

Dari pihak BNK sudah melakukan assessment untuk dilakukan rehabilitasi, disebabkan ketiga nya terindikasi pengguna narkoba ringan. Sehingga penanganannya hanya dilakukan rehabilitasi oleh BNK Tanjungpinang.

Pelaksanaan Razia Cipkon Sat Narkoba Polres Tanjungpinang  beserta gabungan dengan  TNI AD, TNI AU dan TNI AL, serta BNK Tanjungpinang  diseluruh Tempat Hiburan Malam (THM)  yang ada di kota Tanjungpinang,bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat bebas dari narkoba.

“Razia cipta kondisi yang kita lakukan pada tempat hiburan malam seperti Karaoke Classix, Pub Galaxy, Pub Ozon, Karaoke Bintan Plaza dan Dope Tanjungpinang ,” ujar Jaiz.

Harapan dengan  dilaksanakan cipta kondisi gabungan ini masyarakat Tanjungpinang dapat nyaman merayakan tahun baru. Cipta kondisi gabungan ini akan berlangsung secara kontinyu dan sifatnya  mendadak.

” Personil yang kita libatkan dalam kegiatan razia gabungan ini sebanyak 40 personil gabungan ,” tutup Jaiz.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...

Manfaat APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Membahas lalu lintas itu seperti minum air lautan, ga ada habisnya. Sekarang saatnya membahas yang namanya LAMPU LALU LINTAS. Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Atau alat yang memberikan prioritas bergantian dalam suatu periode waktu dengan tujuan untuk menghindarkan terjadinya pergerakan yang saling berpotongan melalui titik-titik konflik pada saat bersama...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...