Langsung ke konten utama

Ops Lilin Seligi 2017, TNI Polri dan BNK Tanjungpinang Gelar Razia Tempat Karoke


Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, TNI dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang menggelar Razia Gabungan Cipta Kondisi Ops Lilin Seligi 2017, Jumat (29/12) malam.

Foto koran bekas
Berdasarkan hasil tes urine di tempat karaoke Cosmos, didapati 3 pengunjung teridentifikasi positif mengkonsumsi narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz, S. IP mengatakan dari ketiga orang yang diamankan di tempat karaoke Cosmos di Tanjungpinang semuanya laki-laki yang berinisial RM (27), AH (28) dan ST (32).

Berdasarkan pengakuan dari RM (27) mengatakan sudah mengkonsumsi narkoba saat berada disalah satu tempat hiburan di Batam, kemudian Pengakuan dari ST (32) mengkonsumsi Sabu saat berada di Laut Natuna pada saat mencari ikan, ujar ST.

” Kita lakukan tes urine tadi malam, tiga orang laki-laki urinenya  positif mengkonsumsi narkoba,” ujar Djaiz diruang kerjanya, Sabtu (30/12) siang.

Dari pihak BNK sudah melakukan assessment untuk dilakukan rehabilitasi, disebabkan ketiga nya terindikasi pengguna narkoba ringan. Sehingga penanganannya hanya dilakukan rehabilitasi oleh BNK Tanjungpinang.

Pelaksanaan Razia Cipkon Sat Narkoba Polres Tanjungpinang  beserta gabungan dengan  TNI AD, TNI AU dan TNI AL, serta BNK Tanjungpinang  diseluruh Tempat Hiburan Malam (THM)  yang ada di kota Tanjungpinang,bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat bebas dari narkoba.

“Razia cipta kondisi yang kita lakukan pada tempat hiburan malam seperti Karaoke Classix, Pub Galaxy, Pub Ozon, Karaoke Bintan Plaza dan Dope Tanjungpinang ,” ujar Jaiz.

Harapan dengan  dilaksanakan cipta kondisi gabungan ini masyarakat Tanjungpinang dapat nyaman merayakan tahun baru. Cipta kondisi gabungan ini akan berlangsung secara kontinyu dan sifatnya  mendadak.

” Personil yang kita libatkan dalam kegiatan razia gabungan ini sebanyak 40 personil gabungan ,” tutup Jaiz.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...