![]() |
| foto koran bekas |
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Akp Edy Supandi mengungkapkan bahwa Pelaku PS (18) melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Kawasaki Type LX150H Warna abu - abu di parkiran Kampus Teknik Umrah Jalan Politeknik Senggarang Tanjungpinang pada hari Jumat (22/12/2107), siang.
" Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan Jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di Jalan R.H.Fisabilillah Km 8 atas Tanjungpinang, kasus tersebut masih kita kembangkan" ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota Akp Edy Supandi.
Akibat Perbuatannya kini PS terancam dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun.
Sumber : http://nilabloggertanjungpinang.blogspot.co.id/?m=1

Komentar
Posting Komentar