Langsung ke konten utama

Polres Tanjungpinang Sambang Gurindam Ke Tokoh Agama Dan Pengajar Yayasan AL - Madinah



Tanjungpinang Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH melaksanakan silaturahmi “ Sambang Gurindam “ dengan Tokoh Agama dan guru-guru Yayasan AL Madinah, Rabu (20/12) siang.
koran bekas
Komunikasi yang dilakukan dari hati kehati akan mempererat hubungan yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat. Selain itu Ardiyanto juga mengajak para Tokoh Agama dan guru-guru berkenan untuk secara rutin tiap minggunya keliling Mengaji hingga Khatam, baik di lingkungan Polres, Asrama, maupun dirumah-rumah, tentu nya dengan melibatkan Personil Polres Tanjungpinang dalam mempererat Ukhuwah Islamiyah.
koran bekas
“ Sarana dan prasarana nanti nya akan disiapkan oleh Polres Tanjungpinang, saya ingin tiap minggu ada Khatam dalam pembacaan AL Qur’an, jelas Ardiyanto”. Selain itu juga Ardiyanto juga menyampaikan terima kasih dalam menjaga keyakinan umat beragama sehingga Kota Tanjungpinang selalu dalam keadaan aman dan kondusif, kami ( Polres ) siap menerima saran maupun kritikan sekecil apapun untuk masyarakat, ujar Ardiyanto.

Sambang Gurindam ini diterima langsung oleh Bapak Nasrun Direktur Yayasan AL Madinah dengan didampingi guru-guru dikediaman Bapak Hajarullah Aswad.
Dalam kata pembuka yang disampaikan, Ardiyanto mengucapkan terima kasih yang sebesar-besar nya karena sudah disambut dan diterima dengan baik, semoga silaturahmi dalam Sambang Gurindam ini dapat membumi dalam mewujudkan Sinergitas Kemitraan Polri dengan masyarakat, ujarnya
Sebelumnya Ardiyanto juga pernah melakukan Sambang Gurindam kepada Tokoh Masyarakat Tionghoa di City Walk Kecamatan Tanjungpinang Kota.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...