Langsung ke konten utama

SKCK Keliling Kini Hadir di Kelurahan Dompak Tanjungpinang



Polres Tanjungpinang kembali buka bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dalam hal ini SKCK Keliling Polres Tanjungpinang di wilayah Kelurahan Dompak, tepatnya di Kios milik Ketua RW.03 Bapak Udin pada hari Kamis (21/12).


Foto Koran Bekas
“Kami kembali membuka pelayanan SKCK Keliling yang dilaksanakan oleh Sat Intelkam di wilayah Dompak, hal tersebut sengaja dilakukan agar masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Polres maupun Polsek Bukit Bestari”, ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH.

Foto Koran Bekas
“SKCK Keliling yang berlokasi di wilayah Dompak merupakan lokasi kedua yang mana sebelumnya sudah dilaksanakan perdana di Pulau Penyengat”, tambah Ardiyanto.


Pelaksanaan SKCK Keliling tersebut sudah direncanakan dan disosialisasikan beberapa bulan yang lalu melalui Bhabinkamtibmas serta para personil Polres Tanjungpinang.


Ditempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang AKP Monang P. Silalahi menjelaskan bahwa SKCK Keliling yang digagas oleh Sat Intelkam saat ini sudah membuka 2 lokasi yaitu Pulau Penyengat dan Dompak. Nantinya akan dibuka di seputaran Km.15 karena merupakan daerah perbatasan antara Tanjungpinang dan Bintan serta di Rumah Bhabinkamtibmas jajaran Polres Tanjungpinang.

“Untuk SKCK Keliling di Dompak akan beroperasi pada hari Senin dan Rabu sedangkan di Pulau Penyengat pada hari Selasa dan Kamis jam 10.00 s/d 12.00 WIB”, tambah Monang.

Ketua RW 003 Bapak Udin dan Ketua RT setempat Bapak Malik sangat berapresiasi terhadap Polres Tanjungpinang yang mana dengan adanya SKCK Keliling tersebut, warga Dompak sangat terbantu terutama bagi warganya yang membutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan.

Terkait biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.


Adapun persyaratan SKCK diantaranya foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah, foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar, sidik jari serta pengisian Kartu Tik. SKCK Polres Tanjungpinang dapat diakses secara online melalui 

Jadi bagi masyarakat kota tanjungpinang yang merasa jauh ke Polres Tanjungpinang untuk pembuatan SKCK, kalian bisa manfaatkan sarana prasarana yang sudah kami lakukan.


web : polrestanjungpinang.skck.online.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...