Langsung ke konten utama

Kapolres Sambut Baik Kerja Sama Dari LPP RRI Tanjungpinang



Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro SH, S.IK, MH menerima kunjungan dari Kepala LPP RRI Tanjungpinang Drs. Harianto M.Si, Sabtu (23/12) pagi di Mapolres Tanjungpinang. 


Foto koran bekas
Kunjungan Kepala LPP RRI Tanjungpinang tersebut dalam rangka menjalin kerjasama dengan Polres Tanjungpinang dibidang program kerja siaran pemberitaan.  Didalam kesepakatan tersebut, Kepala LPP RRI Tanjungpinang akan memberikan In House Training tentang Presenter kepada Polres Tanjungpinang dan akan memberikan informasi tentang kamtibmas di Tanjungpinang melalui seiaran di RRI dalam format dialog interaktive yang melibatkan polwan sebagai presenter di Programa 2 RRI Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH  menyambut baik kerjasama tersebut dan berharap kersama tersebut dapat segera terealisasi. " Kami berterima kasih kepada Pihak RRI Tanjungpinang karena telah bersedia memberikan Training tentang Presenter khususnya kepada para Polwan dan membuat program siaran khusus di Programa 2 RRI Tanjungpinang guna memberikan seputar informasi kamtibmas terkini khususnya Tanjungpinang. Dengan adanya dialog interaktive tersebut maka kami bisa mengetahui secara langsung permasalahan apa yang sedang terjadi di tengah tengah masyarakat dan dapat dengan bersama sama untuk mencari solusinya secara musyawarah. " ujarnya. 

Ditempat yang sama, Kepala LPP RRI Tanjungpinang Drs. Harianto M.Si juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Tanjungpinang yang menerima dengan baik kerjasama tersebut. " Kami memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian khususnya Polres Tanjungpinang atas kinerjanya saat ini dan kami juga sangat berterima kasih karena jalinan kersama tersebut berjalan dengan lancar dan saya berharap dapat dengan segera direalisasikan " tutupnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...