Langsung ke konten utama

Waspada Bagi Pengguna Internet



Taukah Anda kalau Google baru saja mengumumkan bahwa ia bisa dengan leluasa memanfaatkan nama, foto dan informasi personal Anda untuk kepentingan periklanan?
Foto Koran Bekas

Siapapun di dunia ini menggunakan Internet pasti tidak akan lari jauh dari kata Google, ya seolah kata ini sudah mendarah daging di diri kita. dengan Google kita bisa kemana saja mau apa saja yang kita mau dengan cukup duduk di rumah, kantor, bermodal Laptop, Gaget yang tentunya terkoneksi dengan Internet.


Ini artinya Google memang telah menjadi pencipta teknologi jaring laba-laba yang mengkoneksikan antar manusia dari belahan dunia manapun dan tentunya akan bermuara pada sebuah kepentingan tertentu.

Baiklah, kini rasanya saya seperti sedang di mata-matai oleh seseorang, di manapun, kapanpun selama saya terkoneksi dengan internet. Globalisasi informasi memudahkan manusia mendapatkan informasi terkini dari manapun - tentang apapun tapi juga menjadikan manusia (tanpa sadar) mau tidak mau harus memberikan data informasi tentang dirinya (personalitas dan aktifitasnya) kepada dunia luar tanpa kendali.

Kini Google dapat dengan bebas memanfaatkan informasi diri Anda terkait nama, foto dan informasi personal lainnya melalui akun Google Anda. Ini adalah dalam rangka program yang disebutnya -Shared endorsements- artinya menciptakan dukungan bersama dari semua manusia di bumi penguna Google guna mendukung kesempurnaan berjalannya fitur-fitur layanan Google terkait bidang periklanan secara lintas web yang nantinya akan memanfaatkan jaringan/networking Anda dan teman-teman Anda. Google akan mengenali dan memanfaatkan : Anda, aktifitas Anda kemudian mengenal jaringan/siapa saja koneksi dan teman-teman Anda serta siapapun dan apapun yang terkait dengan Anda untuk bisa memfasilitasi berjalannya program ini.

Secara logika ini tidak fair, karena informasi ini baru saja dikeluarkan sedangkan kita sudah lama mengguanakan aplikasi-aplikasi dan fitur -fitur dari Google. Anda kecewa? Kami tidak tau apakah informasi pribadi Anda sudah atau belum dimanfaatkan oleh Google dengan satu atau lain cara, tapi ini ada cara untuk menghentikan aktifitas agresif Google terhadap personalitas Anda :
1. Masuklah ke akun Google Anda
2. Kunjungi halaman ini (Shared Endorsements) dan hapus centang kotak di bagian bawah halaman bertulisan : Based upon my activity, Google may show my name and profile photo in shared endorsements that appear in ads. Lalu pastikan Anda meng klik Save.

Semoga bermanfaat Guys...!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...

Manfaat APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Membahas lalu lintas itu seperti minum air lautan, ga ada habisnya. Sekarang saatnya membahas yang namanya LAMPU LALU LINTAS. Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Atau alat yang memberikan prioritas bergantian dalam suatu periode waktu dengan tujuan untuk menghindarkan terjadinya pergerakan yang saling berpotongan melalui titik-titik konflik pada saat bersama...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...