Langsung ke konten utama

Wujud Sinergi TNI Polri Lakukan Patroli Bersama di Tanjungpinang



Tanjungpinang - Sinergitas antara TNI dan Polri merangkai janji untuk menjaga NKRI dalam menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat yang nyaman serta kondusif diwujudkan dengan melaksanakan Patroli bersama, Sabtu (23/12) sore.
Foto koran bekas
Pelaksanaan Patroli TNI dan Polri ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH didampingi Danlanudal Letkol Laut ( P ) Henoch Nazarius, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK, Kasdim Mayor Infanteri Sugeng Suryanto, perwakilan TNI AU,Sekdako Riono, dan Kasat Pol PP juga turut serta dalam pelaksanaan patroli.
Ardiyanto mengatakan, patroli ini menunjukkan Sinergitas antara TNI dan Polri serta instansi terkait akan selalu Solid untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, yang secara khusus dilakukan untuk melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat yang akan merayakan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, ucap Ardiyanto.
“ Sinergitas antara TNI- POLRI dan instansi terkait akan selalu Solid dalam menjaga kemanan serta keutuhan NKRI, secara khusus perayaan Natal dan Tahun Baru “, ulang Dia “.
Kami semua akan patroli ke tempat-tempat Ibadah, Pelabuhan, Bandara, pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan masyarakat, serta ketempat Pos Pengamanan maupun Pos Pelayanan sebagai wujud untuk memberikan rasa aman dan nyaman, jelas Ardiyanto.
“Kita bagi dalam dua Tim Patroli, satu tim patroli diwilayah barat, dan satu tim lagi wilayah timur “. Semoga dalam pelaksanaan patroli ini kita bisa mengetahui lebih detail tingkat kerawanan yang ada, juga sebagai bahan analisa serta Skala Prioritas untuk mempertebal penempatan pasukan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,tutup Ardiyanto.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...