Langsung ke konten utama

Antisipasi Keamanan Pilkada, Wakapolda Kepri Mantapkan Strategi Satgas Nusantara

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH memimpin rapat pembentukan tim Satgas Nusantara di Polda Kepri dalam rangka mengantisipasi keamanan masa pemilu dan pilkada saat ini.

 Pembentukan Satgas Nusantara Polda Kepri yang berlangsung tadi siang bertemapt di Rupatama Polda Kepri dihadiri masing-masing Kasubsatgas yang terlibat dalam Satgas Nusantara , Rabu (31/1/2018).

Dalam rapat tersebut, Wakapolda Kepri memaparkan Pemahaman tugas pokok masing-masing Subsatgas Nusantara Polda Kepri. Selain itu Ia juga menegaskan agar segera melakukan revisi Sprin jika personil di Subsatgas Nusantara belum terpenuhi dan perluas jaringan Cyber Troops wilayah.

9BBF5F2C-B222-4717-9159-C387B20E5D8A

Terkait salah satu wilayah Kepri yang akan melaksanakan Pilkada yakni Pemilihan Walikotan dan Wakil Walikota Tanjung Pinang, Wakapolda Kepri meminta Polres Tanjungpinang selalu berkoordinasi dengan Satgas Nusantara Polda Kepri terkait perkembangan Isue Pilkada Tanjungpinang.

Sebagai Posko Satgas Nusantara Polda Kepri, Ia juga menetapkan Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri untuk mendukung Tim.

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2FyNRLL
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...