Langsung ke konten utama

Antusias Personil Batalyon 10 Marinir/SBY Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kepri dengan Peragaan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Masih dalam rangkaian Kunjungan Kerja Kapolda Kepri yang berlanjut ke Batalyon 10 Marinir/SBY.

Dalam kunjungan kerjanya Selasa (30/1) sore ini, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH disambut baik oleh Danyon Marinir Letkol Mar Rino Rianto beserta jajaran Batalyon 10 Marinir/SBY dengan beragam pertunjukan yang dipersiapkan.

Kapolda Kepri dalam amanatnya mengungkapkan rasa tersanjung dan mengapresiasi atas sambutan yang telah dipersiapkan.

“Saya merasa tersanjung dapat hadir disini. Terimakasih atas sambutannya.” Ucap Kapolda Kepri di hadapan para personil Batalyon 10 Marinir/SBY.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri juga menekankan para personil Marinir agar saling bersinergi antara TNI-Polri

“Dengan kondisi Kepri yang terdiri dari 96% perairan, kita harus saling melengkapi dan nantinya kita akan terus bersinergi dalam menjaga keamanan wilayah di kelautan.” Ujarnya.

Seperti halnya pada kunjungan kerja Kapolda Kepri di Yonif Raider 136/TS, Ia berharap pada personil Batalyon 10 Marinir/SBY tidak ingin melihat atau mendangar ada lagi kontak fisik atau konflik antara anggota TNI-Polri.

Kemudian dilanjutkan kegiatan dari foto bersama, lalu Kapolda Kepri bersama Danyon Marinir mengecek kelengkapan Alutsista milik Bataliyon 10 Marinir SBY.

Bukan hanya itu saja, Kapolda Kepri juga merasa kagum ketika di ajak mengelilingi Mako Bataliyon 10 Marinir SBY oleh Danyon Marinir dengan menggunakan Mobil dinas kap terbuka.

Kemudian di acara selanjutnya, pemberian cindera mata berupa keyboard dengan pelakat yang bertuliskan “Solidaritas TNI – Polri “ dari Kapolda Kepri untuk personil Batalyon 10 Marinir/SBY. Kapolda juga sempat bernyanyi bersama anggota marinir dengan menggunakan Baret marinir untuk menunjukan kecintaan Beliau kepada TNI.

 

Penulis.       : Yolan

Editor.         : Edi

Publisher.   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DP45E7
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...

Manfaat APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Membahas lalu lintas itu seperti minum air lautan, ga ada habisnya. Sekarang saatnya membahas yang namanya LAMPU LALU LINTAS. Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Atau alat yang memberikan prioritas bergantian dalam suatu periode waktu dengan tujuan untuk menghindarkan terjadinya pergerakan yang saling berpotongan melalui titik-titik konflik pada saat bersama...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...