Langsung ke konten utama

Antusias Personil Batalyon 10 Marinir/SBY Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Kepri dengan Peragaan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Masih dalam rangkaian Kunjungan Kerja Kapolda Kepri yang berlanjut ke Batalyon 10 Marinir/SBY.

Dalam kunjungan kerjanya Selasa (30/1) sore ini, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH disambut baik oleh Danyon Marinir Letkol Mar Rino Rianto beserta jajaran Batalyon 10 Marinir/SBY dengan beragam pertunjukan yang dipersiapkan.

Kapolda Kepri dalam amanatnya mengungkapkan rasa tersanjung dan mengapresiasi atas sambutan yang telah dipersiapkan.

“Saya merasa tersanjung dapat hadir disini. Terimakasih atas sambutannya.” Ucap Kapolda Kepri di hadapan para personil Batalyon 10 Marinir/SBY.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri juga menekankan para personil Marinir agar saling bersinergi antara TNI-Polri

“Dengan kondisi Kepri yang terdiri dari 96% perairan, kita harus saling melengkapi dan nantinya kita akan terus bersinergi dalam menjaga keamanan wilayah di kelautan.” Ujarnya.

Seperti halnya pada kunjungan kerja Kapolda Kepri di Yonif Raider 136/TS, Ia berharap pada personil Batalyon 10 Marinir/SBY tidak ingin melihat atau mendangar ada lagi kontak fisik atau konflik antara anggota TNI-Polri.

Kemudian dilanjutkan kegiatan dari foto bersama, lalu Kapolda Kepri bersama Danyon Marinir mengecek kelengkapan Alutsista milik Bataliyon 10 Marinir SBY.

Bukan hanya itu saja, Kapolda Kepri juga merasa kagum ketika di ajak mengelilingi Mako Bataliyon 10 Marinir SBY oleh Danyon Marinir dengan menggunakan Mobil dinas kap terbuka.

Kemudian di acara selanjutnya, pemberian cindera mata berupa keyboard dengan pelakat yang bertuliskan “Solidaritas TNI – Polri “ dari Kapolda Kepri untuk personil Batalyon 10 Marinir/SBY. Kapolda juga sempat bernyanyi bersama anggota marinir dengan menggunakan Baret marinir untuk menunjukan kecintaan Beliau kepada TNI.

 

Penulis.       : Yolan

Editor.         : Edi

Publisher.   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DP45E7
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...