Langsung ke konten utama

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 66 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Tribratanews.kepri.polri.go.id – 66 Kg Narkoba Jenis Sabu berhasil diungkap oleh Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dengan menangkap 2 orang tersangka Jaringan Narkoba Internasional dan Antar Provinsi di DBM Cargo Bandara Hang Nadim Batam,

Dihadapan para awak media dalam konferensi pers yang digelar siang ini , Kapolda Kepri yang  menunjukan 2 pelaku yang berinisial BW (27) dan ZA (28) yang berhasil ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri serta barang bukti yang ditemukan berupa 4 Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga sabu, Senin (29/1/2018) pukul 14.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kepala kantor KPU Bea 4. Cukai Tipe B Batam, Kabid Penindakan, KPU BC Tipe B Batam dan Kabid Humas Polda Kepri serta dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Ka BNNP Kepri, Ka Ditpam BP Batam, Ka AVSEC,  Kabid Dokes Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Dir Reskrimum Polda Kepri, Ka Bandara Hang Nadim Batam dan para awak media.

“Total ada 62 bungkus teh china dengan berat bruto 66.043 gram atau 6.6 Kg Sabu.” Ujar Kapolda Kepri.

Selain itu, barang bukti lain yaitu 3 unit Handphone, 4 lembar KTP asli an. BW dan KTP palsu an. AS, an MS dan an. FL bin Endri Mardianto (milik BW) dan 3 buah KTP An. Z.

Kapolda Kepri menjelaskan kronologi penemuan barang bukti yang berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas BC di Cargo Bandara tanggal 16 Januari lalu, pukul 10.15 wib,  ditemukan BB Narkotika diduga Sabu pada 2 koli atau 4 Kardus barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam yang belum diketahui siapa pemiliknya dengan alamat tujuan pengiriman yaitu (PT. DC) JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan. Kemudian Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Petugas Bea & Cukai berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Jumat (19/1/2018) pukul 13.40 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka BW dan Tersangka Z  yang datang ke Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan untuk mengambil 4 Kardus Detergen BOOM POWER yang berisi 62 paket Bungkus Narkotika Jenis shabu dengan berat kurang Iebih 66.043 gram.

Lanjut Kapolda, berdasarkan keterangan 2 orang tersangka tersebut mengaku bahwa tersangka akan dibayar jika mengambil barang tersebut dari Gudang (PT. DC) Jakarta atas perintah dan arahan pelaku berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Terhadap 2 pelaku kini kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Tutup Kapolda.

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2EjXZZm
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...