Langsung ke konten utama

DPO Kasus Korupsi Bangunan Pemerintah Bandar Lampung, Seorang Pria Berhasil Diamankan Jajaran Kepolisian Polresta Barelang

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Telah diamankan seorang pria diduga pelaku kasus korupsi pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung berinisial LW (65) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung oleh  Polresta Barelang, Selasa (30/1/2018)

Setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap informasi tersebut dan ditemukan terduga DPO berinisial LW berada di restoran cepat saji J CO Nagoya Hill Mall Lubuk Baja – Kota Batam.

Dijelaskannya, dari pengakuan LW baru pertama kalinya ke Batam pada tanggal Minggu (28/1) lalu seorang diri untuk berobat ke Penang Malaysia. Kemudian menghubungi menantunya bertemu di rumah makan Acia Ikan Bakar Lubuk Baja untuk membahas perihal pembuatan Paspor LW dengan mempersiapkan dana berkisar belasan juta hingga puluhan juta rupiah untuk pembuatan paspor tersebut.

LW mengaku bahwa dirinya tidak bersalah sehingga tidak memenuhi surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Bandar Lampung dan hingga saat ini LW tidak tahu menjadi DPO.

“Terduga DPO ini mengaku tidak tahu jika dicari dan dia merasa tidak bersalah sehingga tidak memenuhi surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Bandar Lampung.” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.Ik., M.H.

 

 

 

Dalam pemeriksaan selanjutnya, Polisi juga menemukan dokumen yang telah dimiliki LW antara lain KTP, Foto Copy KK, Akte lahir, Surat Kewarga Negaraan dan Paspor an. Tian Liong yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta yang tersimpan di kamar nomor 510 Hotel Aston Pelita Lubuk Baja tempatnya menginap.

Barang bukti yang diamankan kepolisian saat ini yaitu 1 unit Handphone merk Oppo warna Gold, 1 unit Handphone merk Samsung duos warna hitam, dan 1 buah dokumen Paspor RI.

Saat ini, LW harus berurusan dengan kepolisian dan diamankan di Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut karena terjerat masalah penjualan mesin pembuat es rakitan kepada kontraktor CV. Jupiter yang merupakan pemenang tender pembangunan Pabrik Es milik pemerintah di Bandar Lampung dengan nilai kurang lebih Rp 900.000.0000.

Polresta Barelang juga telah berkoordinasi dengan Kejari Kota Batam untuk  menyerahkan  tersangka LW kepada Kepolisian dan Kejari Bandar Lampung.

Penulis       : Yolan

Editor         : Edi

Publisher   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DMLBnr
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...