Langsung ke konten utama

Jajaran Yonif Raider 136 Tuah Sakti Antusias Sambut Kedatangan Kapolda Kepri

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Setelah melaksanakan kunjungan kerja ke Mako Sat Brimob Polda Kepri, Kapolda Kepri melanjutkan kunjangan kerjanya ke Yonif Raider 136 Tuah Sakti, Selasa (30/1/2018).

Menyambut kedatangan Kapolda Kepri, Danyonif  Rider 136 Tuah Sakti Letkol Inf Santoso turut mengkalungkan bunga kepada Kapolda Kepri dan memberikan Bucket bunga kepada Ketua Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau sebagai wujud keakraban TNI-Polri.

Penyambutan juga dilakukan jajaran Yonif Raider 136 Tuah Sakti dengan antusiasnya menampilkan aksi marchine band. Penyambutan inipun sangat diapresiasi Kapolda Kepri. Tampak dari wajah Kapolda Kepri rasa haru dan bangga sesaat ketika Kapolda Kepri memberikan tepuk tangan atas persembahan aksi dari jajaran Yonif Raider 136 Tuah Sakti.

Dalam sambutan Kapolda Kepri mengatakan bahwa sinergitas TNI – Polri mutlak diperlukan sebagai pilar perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta sebagai garda terdepan dalam mewujudkan terciptanya situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan yang kondusif, sebagai prasyarat dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Inti dari sinergitas TNI – Polri adalah bagaimana memperkuat semangat komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kerja sama yang harmonis untuk melaksanakan tugas menjaga dan memelihara keamanan, keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diakhir sambutannya Kapolda Kepri mengatakan perbedaan warna baju hanyalah sekedar benang dan kain, tapi jiwa kita tetap satu yaitu NKRI. Berikan yang terbaik untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Indonesia.

Kemudian acara dilaksanakan pemberian cendra mata berupa keyboard dengan pelakat yang tertempel bertuliskan “jalin sinergitas TNI – Polri “. Serta penanaman Pohon dan Foto bersama.

Penulis   : Yolan

Editor     : Edi

Publish   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2noHbby
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...