Langsung ke konten utama

Jalin Kedekatan dengan Mitra Polri, Ini Strategi Polmas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polmas merupakan penyelenggara tugas Kepolisian yang mendasari pada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin hanya dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subyek dan masyarakat sebagai objek.

Untuk itu harus dilakukan bersama antara Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dengan masyarakat. sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat dan mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya serta mampu memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Tujuan Strategi Polmas adalah terwujudnya kemitraan Polri dengan warga masyarakat yang mampu mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan dan mengevaluasi efektifitas tindakan dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta peningkatan kualitas hidup,

Citri-ciri kegiatan Polmas diantaranya :

  1. Adanya interaksi kumunikasi timbal balik dua arah yang intensif antara anggota Polri dan masyarakat
  2. Adanya proses pemecahan masalah-masalah sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas yang dilakukan oleh warga masyarakat dengan difasilitasi oleh gangguan anggota Polri
  3. Adanya kebersamaan/ kemitraan yang sejajar dan tulus antara warga masyarakat dan anggota Polri dalam menyelesaikan masalah yang timbul dalam masyarakat

Pada hakikatnya Polmas mengandung 2 unsur utama yaitu :

  1. Membangun kepercayaan masyarakat
  2. menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi pada masyarakat lokal

Dalam implementasi Polmas selalu menekankan hubungan yang menjungjung tinggi nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara Polisi dan warga masyaakat dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggara fungsi kepolisian dan peningkatan.

 

Penulis : Yolan

Editor    : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2FsRGSF
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...