Langsung ke konten utama

Kanitbinmas Sampaikan Pengendalian Diri Dalam Upacara Bendera Pagi ini

Tribaranews.kepri.polri.go.id – Setiap hari senin, seluruh pelajar wajib melaksanakan Upacara bendera, dimana Upacara bendera merupakan pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa.

Umumnya, pelaksanaan Upacara bendera ini dipimpin langsung oleh Kepala sekolah, namun ada yang berbeda pada saat berlangsungnya Upacara bendera di SDN.007 Desa Sungai Harapan, Kec. Singkep Barat, tampak BRIGADIR Sujimansyah selaku Kanit Binmas Polsek Singkep Barat memimpin pelaksanaan Upacara bendera tersebut.

Dalam amanatnya BRIGADIR Sujimansyah menyampaikan tentang Pengendalian Diri, yang mana pengendalian yang dimaksud ialah tentang bagaimana menghormati Bapak, Ibu Guru, bagaimana agar tampak rapih tanpa ditegur oleh Bapak Ibu Guru.

BRIGADIR Sujimansyah juga menjelaskan Contoh pengendalian diri yang lain, misalnya setiap bel pergantian pelajaran berbunyi, hendaknya anak-anak jangan pada berkeliaran ke luar kelas.

“Adik adik sekalian, patuh dan taatlah kepada orang tua dan guru, ucaplah salam ketika bertemu, berperilaku hormat dan ciumlah tangan mereka dengan sedikit membungkukkan badan, serta duduk manis pada saat menerima pelajaran yang diberikan”, ucap BRIGADIR Suji mengakhiri amanatnya.

Saat ditanya mengenai maksud dan tujuan menjadi Inspektur Upacara di sekolah, sambil tersenyum BRDIGADIR suji berkata “ini merupakan pendekatan Kepolisian terhadap pelajar yang ada di Kabupaten Lingga, saya hanya ingin membina adik adik kita suapaya tidak ada yang bertingkah laku jahat, dan semoga di senin senin berikutnya saya bersama dengan para Bhabinkamtibmas lainnya dapat menjadi Inspektur Upacara disetiap kesempatan yang ada untuk membina adik adik kita”, ucap Brigadir Suji mengakhirinya.

 

Ir. Nainggolan.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2GnvVop
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...