Langsung ke konten utama

Kapolda Kepri dan Danlanal Batam Bersinergi Tunjukan Prestasi untuk Bangsa dan Negara

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Melanjutkan kunjungan kerjanya siang ini, Kapolda Kepri mengunjungi Lanal Batam Batu Ampar. Kedatangan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH beserta rombongan disambut oleh Danlanal batam Kolonel laut Iwan Setiawan, SH dan para personilnya, Rabu (31/1/2018)

Dalam Sambutan Danlanal Batam Kolonel laut Iwan Setiawan mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kapolda kepri beserta rombongan. “Semoga silahturahmi ini ada menghasilkan ikatan bathin antara kita dan tidak berhenti hanya disini tapi bisa terus terjalin rasa kekeluargaan.”

Danlanal Batam merasa tersanjung atas kunjungan yang diberikan oleh Kapolda Kepri. Begitu juga Kapolda Kepri sangat mengapresiasi dengan sambutan yang diberikan kepada para personil Lanal Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Danlanal Batam memaparkan stabilitas keamanan di perairan kawasan barat, khususnya Selat Singapura yang harus diantisipasi dalam menanggulangi berbagai macam gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut.

Kemudian dalam kata sambutannya, Kapolda Kepri berbicara tentang sinergitas TNI-Polri yang harus saling melengkapi untuk Bangsa dan Negara.

“Kita jangan hanya sekedar laporan saja, tapi kita kenalkan prestasi kita dengan saling bersinergi dan bersama-sama menegakkan hukum di laut provinsi kepri.” Tegas Kapolda kepri.

Sama seperti kunjungan kerjanya kemarin, Kapolda berikan plakat dan keyboard bertuliskan “Soliditas TNI – Polri” kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2nv2EPV
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...