Langsung ke konten utama

Kapolda Kepri Inginkan Anggotanya Manfaatkan Kecanggihan teknologi dengan Sederet Prestasi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Rangkaian Kunjungan Kerja Kapolda Kepri pada hari ini ditutup dengan kunjungannya ke Polresta Barelang. Kapolda Kepri dan rombongan disambut dengan tradisi tarian persembahan.

Diawali dengan Laporan Kapolresta Barelang  Kombes Pol. Hengki, S.I.K., MH kemudian dilanjutkan dengan Jajaran Hormat dan pengalungan bundan dan pemberian bucket bunga kepada Kapolda Kepri dan Ibu.

Selanjutnya, Kapolda Kepri berjalan menuju Aula Anindhita untuk memberikan arahan kepada para personil Polresta Barelang.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kapolresta barelang beserta seluruh jajarannya bahwa hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah kota Batam secara umum relatif aman dan kondusif.

 

hal ini menunjukkan bahwa kinerja jajaran Polresta  Barelang bersama dengan stake holder terkait sudah solid dan mau untuk saling bahu membahu bersama masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

Kapolda menyampaikan bahwa dari hasil analisa dan evaluasi terhadap kinerja personil Polda Kepri dan Polres/ta jajaran, masih dirasakan kurang maksimal, hal ini salah satunya disebabkan masih ditemukannya anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin maupun kode etik dan masih ada yang menggunakan narkoba, bahkan ada juga terlibat langsung dalam peredaran narkoba.

“sebagai pimpinan dan personel Polri kita harus memiliki sifat Open. Open dalam hal ini adalah peduli, peduli dengan lingkungan sekitar, lingkungan kerja, perhatikan personel kita, indahkan perintah pimpinan,”tegas Kapolda.

Kapolda Kepri  berharap dengan kecanggihan teknologi di era sekarang, mampu membantu dan memudahkan personel dalam melaksanakan tugas pokok dilapangan dan ukirlah presfasi dalam pelaksanaan tugas.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DPJWcK
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...