Langsung ke konten utama

Kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Bakong di Tengah Tengah Masyarakat Yang Berduka

Tribratanews.kepri.polri.go.id –Berita kematian memang bukanlah hal yang diinginkan setiap orang, kepergian orang dicintai menjadi pukulan berat bagi setiap orang ditinggalkan.

Hal ini lah yang dirasakan Bhabinkamtibmas Desa Bakong BRIGADIR Berlin Sinuraya ketika mendengar kabar akan kematian salah seorang warga Desa binaannya.

Mendiang Tang Nguan La seorang ibu yang sudah dianggap sebagai orang tua sendiri bagi BRIGADIR Berlin meninggal di usianya yang berumur 71 tahun.

Disetiap kesempatan, BRIGADIR Berlin turut hadir didalam setiap prosesi yang dimulai dari prosesi adat kematian, Jumat (26/1) hingga prosesi pemakaman pada hari Selasa (30/1) di Pulau Kampung Telex.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H beserta Kapolsek Singkep Barat melaui BRIGADIR Berlin mengucapkan rasa bela duka citanya kepada keluarga yang ditinggal, Beliau meminta maaf karena tidak bisa datang pada kesempatan ini dikarenakan adanya kesibukan yang mendadak.

“Dari pribadi saya yang paling dalam, Saya Brigadir Berlin mengucapkan rasa duka saya untuk keluarga yang ditinggalkan, ada satu firman yang dari dulu saya pegang, dimana dalam kitab 1 Petrus 5: 10 mengatakan
“Dan Allah, sumber segala kasih karunia, yang telah memanggil kamu dalam Kristus kepada kemuliaan-Nya yang kekal, akan melengkapi, meneguhkan, menguatkan dan mengokohkan kamu, sesudah kamu menderita seketika lamanya”, ucap BRIGADIR Berlin mengibur keluarga.

Pihak keluarga mengucapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran pihak Kepolisian ditengah tengah keluarganya, serta atas bantuannya ikut mengantarkan ibu Tang Nguan La ke tempat pemakaman.

 

Ir. Nainggolan.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2Fwr82U
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...