Langsung ke konten utama

Ketahui Tugas PPK Pada Pemilihan Umum

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Pada tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota telah membentuk tim yang akan melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan tuganya membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota dalam menyelenggarakan pemilihan dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam mengemban tugas wewenang dan kewajiban, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membantu KPU Provinsi dan KPU dalam melakukan pemutakhiran Daftar Pemilihan Semnetara (DPS) dan Daftar Pemilihan Tepat (DPT). Selain itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota. Kemudian  menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih dan mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

 Dalam tahap penghitungan suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertugas melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil rekapitulasi dilanjutkan penyerahkan hasil rekapitulasi  kemudian membuat berita acara rekapitulasi
penghitungan suara.
Jika ada temuan dari Panwas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus segara menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan.  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkwajiban membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya yang nantinya. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan.
Penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK juga harus disosialisasikan kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Penulis : Yolan
Editor    : Edi
Publish  : Tahang


from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2rUqtGn
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...