Langsung ke konten utama

Menteri Kp Ri Susi Pudji Astusi Kembali Kunjungi Natuna,Polres Natuna Lakukan Pengamanan

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Polres Natuna,Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudji Astuti kembali lagi mengunjungi Kabupaten Natuna  Provinsi Kepulauan Riau dilaut sakti rantau bertuah ini,Minggu Pagi (28/01/2018)yang sebelumnya kunjungan terakhirnya ke Natuna pada bulan oktober 2017 silam dalam rangka menghadiri penenggelaman  33 kapal ikan asing hasil tangkapan TNI AL di perairan Sabang Mawang kecamatan pulau tiga yang lalu.

Menteri KP RI Susi Pudji Astuti yang suka melakukan kunjungannya ke pulau pulau terluar NKRI ini, kali ini Ia melakukan kunjungan nya ke  Kab Natuna dalam rangka meninjau pembangunan pelabuhan SKPT di selat Lampa  Kec Pulau Tiga seraya sambil juga merupakan agenda Liburannya di Laut  sakti Rantau bertuah ini .

Sebelum agenda kunjungannya ke Natuna ini,Menteri KP RI Susi Pudji Astuti ini sempat bermalam di hotel Mercure Pontianak sebelum bertolak ke Kabupaten Natuna.

Sekitar pukul 08.40 wib (28/01/2018) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti beserta rombongan tiba di bandara Lanud Raden Sadjad Ranai dengan menggunakan pesawat Cessna C-208B/PK-BVE,Capt Pilot : Mark ,Kedatangan  Menteri Susi kali ini didampingi langsung oleh Dirjen Perikanan Tangkap Bpk. Sjarief widjaja dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bpk. Brahmantya Satyamurti.

Menteri KP RI beserta rombongan disambut langsung oleh , Kapolres Natuna Akbp Nugroho Dwi Karyanto,  S.I.K, Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (P) Asep Aryansyah, Dandim 0318/Natuna Letkol. Inf. Yusuf Rizal, S. Sos, Sekda Natuna Wan Siswandi S. Sos. M. Si, dan  Kadisops Lanu d RSA Letkol Pom Fanny Phlilip

Usai kedatangannya di Bandara Lanud Raden Sadjad ini terlihat Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K berserta Dandim,Palaksa Lanal dan Sekda Natuna  mendampingi Menteri KP ini menuju objek wisata  Alif stone dan ke pelabuhan sepempang untuk menuju ke Pulau Senoa sembari dalam agenda liburannya sebelum agenda peninjauan SKPT nya di selat lampa.

Direncanakan kunjungan Menteri Susi ini ke Kabupaten Natuna akan dilaksanakan selama 3 hari di Natuna terhitung mulai tanggal 28 Januari sampai 30 Januari 2018 dan akan bertolak lagi menuju Bandar udara  Supadio Pontianak pada tanggal 30  Januari 2018 pagi .

Dan Hari ini Senin  (29/01/2018) Menteri Susi Pudji Astuti beserta Rombongannya menuju ke Pelabuhan Teruk Baruk Desa Sepempang lalu menuju Ke pelabuhan SKPT Selat Lampa untuk melakukan peninjauan Pembangunan SKPT menggunakan Kapal milik TNI AL .

Terkait tentang pengamanan Kunjungan Menteri Susi  ke Natuna ini,Kapolres Natuna Akbp Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan  bahwa Polres Natuna menerjunkan sebanyak 70 personil Polres Natuna dan Polsek Bunguran Barat yang sudah di Ploting di tempat nya Masing Masing.

“Ada sebanyak 70 anggota yang sudah kita turunkan kelapangan untuk lakukan pengamanan di tempat titik titik rombongan yang akan lalui dan kunjungi  ,dan anggota ini juga nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait  dari pihak TNI maupun Pemda tentang teknis pengamanannya di lapangan” Ujar AKBP Nugroho

Penulis : Cristian E.S

Editor   : Edi

Publish : Cristian E.S



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2rMkfbB
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...