Langsung ke konten utama

Sat Lantas Tanjungpinang Berikan Pengenalan Tertib Lalu Lintas Pada Anak Usia Dini

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Anak merupakan cahaya bagi setiap orang tua didunia, karena anak merupakan cikal bakal penerus bangsa maupun negara yang beragama, berbudaya, beretika serta bermartabat.

Dalam menyikapi perkembangan anak yang masih dini khususnya di Kota Tanjungpinang Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro., S.H., S.IK., M.H yang di dampingi oleh Kanit Dikyasa IPDA Jul Ilham berupaya memberikan pengenalan serta pengetahuan tentang ketertiban serta keselamatan dalam berlalu lintas yang baik dan benar kepada anak-anak TKN Pembina IV di Aula Antan Seludang Polres Tanjungpinang, selasa (30/1) pagi.

Tentu nya dalam memberikan pengenalan dan pengetahuan tentang ketertiban dan keselamatan berlalu lintas bahasa yang disampaikan harus dengan bahasa yang sederhana namun dapat dipahami serta kita tambahkan dalam bentuk permainan yang mendidik dalam berlalu lintas, ujar Ardiyanto.

 

Dengan metode pengenalan dalam bentuk permainan tanda marka serta rambu lalu lintas anak-anak akan lebih menyukai dan dapat dengan mudah mengerti, karena anak anak pada usia dini pada dasar nya suka bermain dan mempraktekkan apa yang mereka lihat, jelas Ardiyanto.

” Semoga anak didik di TKN Pembina IV akan tambah pengetahuan nya dalam mengenal serta memahami peraturan lalu lintas, nanti nya apabila orang tua, saudara maupun lingkungan sekitar dalam berlalu lintas melakukan kesalahan anak-anak ini bisa mengingatkan kepada mereka. ” pungkas Ardiyanto.(*)

 

Penulis  : Arif Budiman

Editor    : Tahang

Publish  : Gunawan



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2BEfbFM
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...