Langsung ke konten utama

Siapa Sangka, Polwan Polres Lingga Menjuarai Batam Outer Ring 5 tahun 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id- Siapa yang menyangka, bahwa Polwan Polres Lingga berhasil menjuarai Batam Outer 5 tahun 2018 kali ini, melihat peserta yang datang berasal dari Singapore, Berunai Darussalam, Australia, Filipina, dan Belanda, Minggu (28/1).

“Capek banget”, kata itulah yang pertama kali terlontar dari bibir BRIGADIR Maya saat ditanya mengenai kegiatan Batam Outer 5.

“Capek banget rasanya, tapi semua itu terbayarkan dengan kemenangan yang saya raih” Ucap BRIGADIR Maya

Saya senang semua yang saya harapakan dapat terkabul, mulai dari kemenangan hingga dukungan yang tiada hentinya yang diberikan Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.I.K, M.H terhadap saya.

“Ada rasa putus asa ketika saya mengalami putus rantai di kilometer 20, saat itu saya hanya bisa terdiam dan tidak tau harus berbuat apa lagi, hingga terlintas dipikiran saya untuk kembali ke posisi start, namun pikiran itu hilang ketika salah seorang teman saya yang berasal dari Negeri Malaysia membantu saya untuk memperbaiki kendala tersebut” tuturnya dengan nada yang gembira.

Mengingat rute yang dilalui, kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk memperkenalkan kota Batam kepada para peserta yang berasal dari luar Indonesia, dimana rute yang dilalui berjarak 120 km yang dimulai dari Engku Putri > Nongsa >  Turi Beach > Kabil > Tg.piayu > Jembatan 1 Barelang > Batu Aji, Sagulung > Sekupang > Bt.ampar > Nagoya  > Costariana > Engku Putri.

Dari data yang diterima, ada hal unik yang terjadi pada event kali ini, dimana dari 28 peserta perempuan yang bertanding hanya BRIGADIR Maya lah yang berhasil menjangkau garis Finish.

 

Ir. Nainggolan.

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2DOM7Sb
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...