Langsung ke konten utama

Tim Asistensi dan Supervisi Mabes Polri Cek Kesiapan Polres Tanjungpinang Hadapi Pilkada Serentak 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Tim Asistensi dan Supervisi Pamatwil Mabes Polri mengecek kesiapan pengamanan Polres Tanjungpinang dalam menghadapi Pilkada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Selasa (30/1).

Dalam penyampaian didepan awak media Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro SH., S.IK., M.H menjelaskan bahwa Polres Tanjungpinang mendapatkan Asistensi dan Supervisi dari Mabes Polri terkait dengan persiapan kita dalam pengamanan pemilihan Wali Kota Tanjungpinang 2018.

“Tim ini terdiri tujuh orang dari Mabes Polri yang akan melihat serta mengecek kesiapan Polres Tanjungpinang dalam pengamanan Pilkada 2018 yang di Wilayah Polda Kepri hanya Kota Tanjungpinang yang akan diadakan , sehingga tim dari Mabes Polri langsung turun melihat kesiapan apa saja yang sudah Polres Tanjungpinang dan juga nantinya tim akan melihat latihan simulasi sispam kota, jelas Ardiyanto.

“Besok Tim akan melihat langsung dan menilai kesiapan simulasi sispamkota Polres Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmad, “ sebutnya.

Ardiyanto juga menjelaskan , Polres Tanjungpinang dalam kesiapan menghadapi Pilkada telah membuat rencana operasi, menyusun rencana pengamanan sesuai tahapan yang akan berlangsung, melakukan operasi Cipkon ( Cipta Kondisi ) menjelang Pilkada nantinya.

“Disamping itu juga Polres juga sudah melakukan Sambang Gurindam dengan tokoh tokoh masyarakat untuk menyerap aspirasi tentang situasi Pilwako Kota Tanjungpinang 2018,” agar berjalan dengan aman dan lancar, terang Ardiyanto.

Polres Tanjungpinang dalam Pilwako akan mengerahkan 2/3 kekuatan sebanyak 330 personel, dan juga akan dibantu oleh Brimob Polda, Sabhara dan TNI, berdasarkan data Pilgub 2015 ada 313 TPS, dari TPS tersebut dibagi tiga kategori.

Lanjut Ardiyanto menjelaskan, 300 TPS dalam kategori aman, rawan I ada 12 dan rawan II ada satu TPS, kategori rawan ini berdasarkan letak geografis atau karena letaknya jauh dari pusat kota Tanjungpinang, sejauh ini kondisi masih aman dan kondusif, namun kita tetap akan selalu melakukan kegiatan Cipkon untuk Tanjungpinang yang aman, pungkasnya.

 

Penulis : Arif Budiman

Editor   : Tahang

Publish : Gunawan



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2BCssPs
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...