Langsung ke konten utama

Denny Siregar : Ujung Jalan Muslim Cyber Army Di Tangan Polri

TERIMAKASIH, POLRI…Saya harus angkat secangkir kopi tinggi2 untuk kepolisian RI..

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada periode 2013-2016, saya adalah orang yang sangat khawatir dengan situasi panas di negeri ini. Situasi itu dibangun melalui penyebaran konten fitnah di media sosial entah itu facebook ataupun whatsapp.

Belajar dari kasus Suriah, dimana propaganda2 digerakkan melalui media sosial yang ada, dampaknya sangat mengerikan. Orang terpengaruh untuk memerangi Presiden mereka yang dituding “Syiah” dan membantai rakyatnya sendiri.

Propaganda di Suriah itu dibangun dengan sistematis, profesional dan dana besar yang bahkan melibatkan beberapa negara. Mereka tidak tanggung2 menjadikan Suriah sebagai model Hollywood dengan menerjunkan aktor sampai makeup artis untuk memerankan dan mendandani korban2 perang.

Satu tim bertopeng pekerja kemanusiaan bernama White Helmets sesungguhnya adalah produser, sutradara sekaligus aktor untuk membuat film yang bertujuan mendiskreditkan Presiden Bashar Assad.

Dan – gilanya – berita dari mereka diambil oleh CNN, BBC, AlJazeera sebagai bagian dari propaganda global..

Indonesia memasuki masa kritis sejak tahun 2014, dengan berbagai fitnah yang menyerang dan memisahkan bangsa ini menjadi dua kelompok besar yang saling berhadapan.

Dibutuhkan satu picu yang tepat saja, maka kita bisa saling bermusuhan dan bisa saja perang saudara.

Dan belajar dari kasus Suriah, Mesir dan Lybia, semua itu sangat memungkinkan..

Kita harus bersyukur kepada Tuhan, bahwa Jokowi menarik Tito Karnavian sebagai Kapolri dengan berbagai cara. Itu adalah keputusan yang sangat tepat dan di waktu yang tepat. Latar belakang pak Tito yang sangat mengenal dunia terorisme, benar2 kita butuhkan.

Pak Tito kemudian memperkuat jajaran Bareskrim dengan mengangkat orang2 yang tepat dan menjadikan unit Cyber Crime menjadi Direktorat sendiri. Kabareskrim sekarang, bapak Ari Dono Sukmanto adalah pekerja keras yang jarang muncul di media.

Dan hasilnya adalah jajaran kepolisian berhasil menggulung biang2 pembuat dan penyebar fitnah di media sosial, mulai dari Saracen sampai Muslim Cyber Army.

Ini adalah prestasi besar, karena biang2 fitnah ini adalah kelompok terorganisir yang sangat militan dan mempunyai pasukan besar di media sosial.

Tidak mudah mencari jejak dan menangkap pentolan2 fitnah itu. Kepolisian harus mampu mencari jejak, menyusup dalam grup2 sampai menangkap mereka yang bersembunyi bahkan sampai di luar negeri. Dan dengan tertangkapnya pentolan2 itu, isu2 yang berpotensi memecah masyarakat bisa teredam sementara.

Kita harus berterimakasih pada jajaran Kepolisian dengan hasil ini. Tidak kebayang dampak yang dilakukan ketika hoax dan fitnah merasuki kepala banyak orang fanatik dan bodoh yang menjadikan mereka mesin pembunuh efektif karena saling curiga.

Dengan prestasi penangkapan biang2 fitnah itu, maka kelompok besar mereka langsung tiarap karena kali ini kepolisian tidak bisa mereka remehkan kinerjanya.

Yang harus kita lakukan sekarang sebagai warga negara yang baik adalah terus mendukung kepolisian dalam menuntaskan terorisme di media sosial ini.

Sesudah tertangkapnya pentolan2 hoax itu, serangan akan banyak ditujukan kepada kepolisian untuk membunuh karakter mereka.

Terimakasih, Kapolri. Terimakasih, Kabareskrim. Terimakasih, Cyber Crime. Terima kasih seluruh jajaran Polri. Hormat kami untukmu.

Sekarang saya cukup percaya diri minum secangkir kopi dijaga oleh putra2 bangsa terbaik negeri ini…

Denny Siregar (Penulis Virtual Profesional).

Penulis : Yolan

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2F3zJOD
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...