Langsung ke konten utama

Hanya 3 Jam Pelaku Penjambretan Berhasil Diringkus Polsek Meral

Hanya 3 jam Polsek Meral berhasil Meringkus Pelaku Penjambretan.

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 17.10 wib. Telah terjadi Tindak Pidana ” Pencurian dengan Kekerasan ( Jambret ) dengan pelapor JULIA SINTIA, 19 Tahun, Islam, Karyawan Swasta, Sememal RT.001 RW.001 Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun. TKP atas kejadian tersebut diGuntung Punak Kel. Darussalam Kec. Meral Barat Kab. Karimun.

Adapun kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 16.30 wib sewaktu Pelapor pulang kerja dari Pelipit dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3905 PK untuk pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 17.10 wib sewaku pelapor melewati arah Guntung Punak, tiba – tiba datang 2 (dua) orang laki- laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor matic warna Hijau mendekati sepeda motor Pelapor dari sebelah kanan, kemudian dari salah satu Terlapor yang dibonceng langsung menarik tas warna hijau milik Pelapor yang disandang dibahu bagian kanan, kemudian Pelapor berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong dan warga sekitar berusaha membantu mengejar namun tidak berhasil.

Adapun isi didalam tas sandang Pelapor yaitu 1 (satu) buah Power Bank warna Hitam Merah, 1 (satu) lembar KTP Asli milik Pelapor, 1 (satu) lembar KTP Asli an. Monalisa Seli, 1 (satu) lembar Foto Copy KTP an. Eli Sumanti dan Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Polsek Meral bergerak menuju Kampung Baru Tebing Kec. Tebing dan telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap terduga an. M R R, Kp. Baru / 11 Agustus 2002, Islam, Belum Bekerja, Kp. Baru RT. 001 RW. 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun dan an. M D R, Prayun / 29 November 2000, Islam, Pelajar, Jl. Tebing RT. 002 RW. 002 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun.

Adapun barang yang disita dari tangan Terduga yaitu 1 (satu) buah Power Bank merk PINENG warna Merah Hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Terduga pelaku penjambretan ternyata anak dibawah umur, dalam menangani kasus ini Polsek Meral akan melakukan upaya Diversi.

 

Penulis:Hrp

Editor  :Thg



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2osNSe4
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...