Hanya 3 jam Polsek Meral berhasil Meringkus Pelaku Penjambretan.

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 17.10 wib. Telah terjadi Tindak Pidana ” Pencurian dengan Kekerasan ( Jambret ) dengan pelapor JULIA SINTIA, 19 Tahun, Islam, Karyawan Swasta, Sememal RT.001 RW.001 Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun. TKP atas kejadian tersebut diGuntung Punak Kel. Darussalam Kec. Meral Barat Kab. Karimun.
Adapun kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 16.30 wib sewaktu Pelapor pulang kerja dari Pelipit dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3905 PK untuk pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 17.10 wib sewaku pelapor melewati arah Guntung Punak, tiba – tiba datang 2 (dua) orang laki- laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor matic warna Hijau mendekati sepeda motor Pelapor dari sebelah kanan, kemudian dari salah satu Terlapor yang dibonceng langsung menarik tas warna hijau milik Pelapor yang disandang dibahu bagian kanan, kemudian Pelapor berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong dan warga sekitar berusaha membantu mengejar namun tidak berhasil.
Adapun isi didalam tas sandang Pelapor yaitu 1 (satu) buah Power Bank warna Hitam Merah, 1 (satu) lembar KTP Asli milik Pelapor, 1 (satu) lembar KTP Asli an. Monalisa Seli, 1 (satu) lembar Foto Copy KTP an. Eli Sumanti dan Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Polsek Meral bergerak menuju Kampung Baru Tebing Kec. Tebing dan telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap terduga an. M R R, Kp. Baru / 11 Agustus 2002, Islam, Belum Bekerja, Kp. Baru RT. 001 RW. 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun dan an. M D R, Prayun / 29 November 2000, Islam, Pelajar, Jl. Tebing RT. 002 RW. 002 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun.
Adapun barang yang disita dari tangan Terduga yaitu 1 (satu) buah Power Bank merk PINENG warna Merah Hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Terduga pelaku penjambretan ternyata anak dibawah umur, dalam menangani kasus ini Polsek Meral akan melakukan upaya Diversi.
Penulis:Hrp
Editor :Thg
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2osNSe4
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar