Langsung ke konten utama

Kewaspadaan Terhadap Terorisme

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa dengan keragaman agama, sukubangsa, budaya, bahasa, dan sebagainya, sehingga sudah selayaknya untuk mensyukuri anugerah tersebut serta mengelolanya secara bertanggungjawab agar dapat memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Namun, ketika heterogenitas tidak mampu dikelola dengan baik, konflik sosial yang berkepanjangan akan selalu menyelimuti kehidupan masyarakat yang dapat berujung pada terhambatnya proses pembangunan.

Dari sisi pemerintah, salah satu faktor yang sering menjadi pemicu munculnya potensi konflik yang berujung pada munculnya aksi-aksi kekerasan termasuk aksi terorisme adalah kebijakan pemerintah yang sering dianggap tidak populis dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Sebagai contoh, ketika pemerintah mencoba untuk lebih mengarahkan sistem ekonominya kearah liberalisasi atau lebih ke pro barat sehingga dikhawatirkan akan merugikan masyarakat ekonomi lemah, maka banyak pihak yang serta merta melakukan penolakan. Bagi sebagian pihak, langkah tersebut sebagai upaya untuk membiarkan Indonesia dijadikan sebagai boneka Negara-negara Barat. Akibatnya muncul aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut serta melakukan berbagai aksi kekerasan yang ditujukan kepada simbol-simbol asing, seperti kantor pemerintah, perusahaan, atribut-atribut asing, tidak terkecuali warga Negara asing tertentu.

Konflik-konflik ini akan semakin berkembang apabila pemerintah tidak segera melakukan pembenahan secara mendasar atau minimal tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang rawan memunculkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Sekalipun akibat dari munculnya konflik ini telah menimbulkan berbagai kerusakan dan kerugian materiil ,  dampak terbesar dari konflik yang membutuhkan perhatian dan pesa snanganan serus justru pada aspek psiko sosial masyarakat. Ini karena konflik termasuk di dalamnya sebagai dampak dari munculnya aksi-aksi teror, telah membuat masyarakat selalu dihinggapi rasa takut dan tidak aman, akibatnya di antara kelompok-kelompok masyarakat timbul rasa saling curiga dan mengikis rasa kepercayaan di antara warga masyarakat.

Harus diakui peran serta masyarakat dalam mencegah  aksi-aksi terorisme hingga saat ini masih belum memadai. Kondisi ini dapat dibuktikan dengan masih adanya anggota masyarakat dan atau kelompok-kelompok masyarakat yang terkesan memberikan dukungan, secara langsung maupun tidak langsung, terhadap aksi-aksi terorisme. Bahkan tidak sedikit yang justru menganggap  aksi terorisme merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan kewajiban agama yang tidak boleh dilarang. Hal ini tentunya merupakan pernyataan yang kontra produktif ditengah-tengah upaya dari berbagai kalangan untuk lebih mengedepankan toleransi antar umat beragama.

 

Kebebasan berpendapat memang merupakan hal yang dilindungi oleh konstitusi sehingga tidak ada larangan bagi warga masyarakat untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis, namun yang menjadi masalah adalah apabila pendapat yang disampaikan justru sangat berlawanan dengan upaya pemerintah dalam memerangi aksi teorisme. Padahal, apabila partisipasi masyarakat dalam penanggulangan terorisme sangat minim, tanpa disadari kita sedang menyediakan lahan subur bagi pelaku teroris beserta jaringannya untuk semakin mengembangkan pengaruhnya di tengah-tengah masyarakat. Ketika pengaruh teroris sudah semakin mengakar dan menjalar tanpa mampu dibendung masalah kehancuran bangsa hanyalah tinggal menunggu waktu.

Beberapa faktor yang melatar belakangi kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan terorisme, di antaranya:

  1. Muncul anggapan bahwa pemberantasan terorisme identik dengan perang terhadap agama tertentu sehingga ketika masyarakat membantu aparat keamanan (Polri) dalam pengungkapan aksi teroris dianggap sebagai wujud perlawanan terhadap agama yang dianut;
  2. Adanya anggapan bahwa penanggulangan terorisme semata-mata tugas dan tanggung jawab Polri, sedangkan masyarakat adalah pihak yang justru harus mendapat perlindungan;
  3. Masih berkembang anggapan bahwa pemberantasan terorisme merupakan wujud keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap negara asing (Indonesia sebagai negara boneka);
  4. Adanya pandangan dari kelompok agama tertentu bahwa tindakan teror (seperti peledakan bom) yang ditujukan pada obyek-obyek tertentu, khususnya yang dianggap simbol Negara asing (kapitalisme) merupakan salah satu wujud dari menjalankan perintah agama dan dihalalkan;
  5. Munculnya rasa takut pada diri anggota masyarakat bahwa ketika mereka membantu aparat Polri dikhawatirkan akan memunculkan sikap balas dendam dari pelaku teror.

Masih berkembangnya pandangan masyarakat yang terkesan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi terorisme tentunya akan semakin memperuncing konflik di tengah-tengah masyarakat sehingga yang dibutuhkan adalah perlunya ditumbuhkembangkan sikap kewaspadaan agar konflik dan aksi terorisme tidak tumbuh subur dan yang terpenting adalah sikap kewaspadaan ini tidak hanya dimiliki oleh warga masyarakat tetapi juga aparat pemerintah.

Oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kewaspadaan sebagai salah satu cara mengurangi konflik dan aksi  terorisme adalah:

  1. Adanya kesamaan pandangan dari seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi aksi-aksi teror. Hal ini penting untuk dimiliki agar tidak muncul kebingungan ditengah-tengah masyarakat terkait aksi-aksi terorisme, disatu pihak terorisme dikecam namun dilain pihak ada yang mengapresiasi aksi terorisme;
  2. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat  untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat perihal terorisme dalam perspektif yang benar harus semakin ditingkatkan agar pelaku terorisme tidak dapat mengembangkan pengaruhnya di Indonesia;
  3. Revitalisasi terhadap partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas melalui strategi Pemolisian Masyarakat (community policing), seperti ojeg Kamtibmas, Dai Kamtibmas, Poskamling, dan sebagainya;
  4. Peran serta aparat pemerintah (Pemda) di berbagai tingkatan dalam memonitor setiap perpindahan penduduk untuk mencegah pelaku teror menyembunyikan identitasnya;
  5. Perlunya koordinasi yang sinergis antar instansi terkait guna mempersempit gerak para pelaku teror dalam menjalankan aksinya;
  6. Pengenalan tentang terorisme sudah mulai diajarkan sejak usia dini, baik melalui pendidikan formal maupun informal;
  7. Kesiapsiagaan dari aparat keamanan terhadap peristiwa-peristiwa yang potensial menimbulkan konflik dan aksi terorisme harus selalu terjaga, tentunya disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat, sehingga tidak muncul kesan aparat keamanan “kecolongan”.

Mudah-mudahan dengan semakin waspadanya masyarakat,  harapan  terwujudnya Indonesia yang damai dan sejahtera bukan sekedar angan-angan.

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2ETGp1Q
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...