Langsung ke konten utama

Komitmen Polda Kepri Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Tribratanewws.kepri.polri.go.id –  Polda Kepri merupakan institusi yang mempunyai tanggung jawab menjaga dan memelihara kamtibmas, dimana posisi wilayah ini  secara geografis sangatlah strategis, diapit oleh tiga negara tetangga serta dilalui oleh dua selat perdagangan dunia ditambah pula dengan jumlah pulau-pulau yang tersebar demikian banyak, yang implikasi terhadap tingkat kerawanan gangguan kamtibmas yang sangat khas bila dibandingkan dengan daerah Kepolisian lainnya, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Disamping itu wilayah di Propinsi ini telah diberlakukan sebagai  daerah perdagangan bebas (Free Trade Zone). hal ini tentu akan  memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah ini, namun tentunya juga akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kerawanan kamtibmas sebagai konsekuensi dari pada pemberlakuan FTZ di wilayah ini.

Selarasan berbagai kebijakan program Promoter Kapolri dalam upaya menuju Polri yang Profesional, Bermoral, Modern dan Dipercaya  Masyarakat. Realisasi dari komitmen ini telah kita wujudkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian. Sejalan dengan itu, telah ditetapkan pula program Revitalisasi Polri menuju pelayanan prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai jawaban untuk mengoptimalkan pencapaian kinerja Polri sebagai  langkah konkrit dalam proses perubahan kultur menuju peningkatan kualitas kinerja Polri yang profesional.

Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran serta seluruh jajaran Polda Kepri dan kerjasama serta dukungan instansi pemerintahan baik sipil maupun militer termasuk termasuk pula didalamnya partisipasi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Polda Kepri akan memantapkan komitmen dan soliditas serta profesionalitas dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin berat dan kompleks serta memberikan pengabdian  yang  terbaik  kepada  masyarakat, bangsa dan negara.

Penulis   : Yolan

Editor     : Edi

Publish   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2EV7lyd
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...