Langsung ke konten utama

Lakukan Assessment Dan Uji Kompetensi Bidang, Biro SDM Polda Kepri Bidik Calon Wakapolres Yang Handal

Biro SDM Polda Kepri melaksanakan kegiatan promosi jabatan terbuka Wakapolres jajaran Polda Kepri Tahun 2018.

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Promosi jabatan terbuka Wakapolres jajaran Polda Kepri yang dilaksanakan ini, bukan sekedar seremonial belaka melainkan kegiatan yang betul-betul dilaksanakan untuk menguji kompetensi personel Polda Kepri yang akan menduduki jabatan Wakapolres di jajaran Polda Kepri melalui assessment dan uji kompetensi bidang, tutur Karo SDM Polda Kepri Kombespol Djoko Susilo, S.I.K., S.H. pada arahan pembukaan assessment promosi jabatan terbuka Wakapolres pada Senin 27/2/2018 di Gedung Assessment Center Polda Kepri.

Promosi jabatan tersebut diikuti oleh 12 orang Assessi dari para Perwira jajaran Polda Kepri dengan latar belakang tugas dan pengalaman yang berbeda dan telah menjalankan tugas dengan baik di wilayah hukum Polda Kepri, dengan dua tahapan kegiatan yaitu assessment yang terdiri dari Psikometri, LGD (Less Group Discussion) dan Wawancara yang diawaki sebanyak 15 orang Assessor. Sedangkan tahap kedua adalah para peserta mengikuti uji kompetensi bidang yang meliputi pengujian kompetensi peserta dalam bidang Reserse Kriminal Khusus, Lalu Lintas, Sabhara, Pengaman Obyek Vital dan Polair yang di pandu oleh para Wadir.

Lebih lanjut Karo SDM mengisyaratkan bahwa uji kompetensi bidang akan mengetahui sejauh mana peserta mampu menguasai bidang tugas kepolisian yang ketika nanti menjabat Wakapolres akan menjadi bagian tanggung jawab pembinaan seorang Wakapolres, tegas Karo SDM. Adapun tema yang diangkat dalam uji kompetensi bidang adalah “Optimalisasi Kinerja Personel Polres guna Mendukung Program Promoter Kapolri dalam rangka terwujudnya profesionalisme Personel Polri.” pungkasnya.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan selasa 27-28/2/208 dan berjalan dengan tertib dan lancar.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2GRcDas
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...