Tribratanews.kepri.polri.go.id. – Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka.
Agar lebih efektif, kali ini proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi. Validasi dilakukan dengan mencocokan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Sebelumnya, pelanggan juga sudah diminta untuk melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomor seluler mereka. Inisiatif ini sudah dimulai sejak 2005. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data. Tujuan registrasi pun menjadi tak valid.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator. Data itu meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga. Berikut sejumlah alasan yang pernah diutarakan pemerintah terkait validasi data pengguna telekomunikasi ini.
Cegah terorisme
kerja sama dengan operator seluler bisa mencegah tindak terorisme. Sebab, teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM.Tak ada lagi yang beli buat mengancam melakukan kejahatan lalu dibuang nomornya,
Tanggulangi hoaks
Modus kejahatan dengan membuang kartu SIM yang bisa dijadikan bukti tak hanya di kasus terorisme. Pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoaks pun tak akan bisa melakukan modus serupa bila validasi data pribadi oleh operator seluler rampung.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan data yang paling penting dalam sistem validasi kartu SIM ini. Se bab, melalui kerja sama dengan operator, pemerintah bisa menemukan sekaligus mencegah kejahatan yang bakal memakai perangkat telekomunikasi.Ini juga untuk perlindungan optimal bagi negara sehingga tak ada lagi kejahatan di dunia maya.
Penting untuk Ekonomi
Selain mencegah kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan telekomunikasi ini disebut bakal berimbas juga ke perekonomian. Pasalnya, sistem ini akan mempermudah proses transaksi.
Amankan Transaksi non-tunai
validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman dan inklusif.Kalau ngga ada di database, setop dulu.
Proses validasi data pelanggan sudah berjalan. Dari data Dukcapil, sudah ada 36,5 juta NIK yang divalidasi oleh enam operator telekomunikasi. Setiap harinya, ada sekitar 175 ribu NIK baru yang didaftarkan ke operator telko. Proses validasi ini dijadwalkan selesai pada 28 Februari 2018.
Cegah kejahatan
Sejak awal inisiatif ini keluar, pemerintah ingin menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah (spam). Selain itu, validasi data ini juga memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum jika ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.
Penulis : Gilang
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2CLwQvM
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar