Langsung ke konten utama

Maraknya Penyebaran Paham Radikal Melalui Internet

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kasus terorisme yang sering terjadi di Indonesia berawal dari perekrutan serta usaha doktrin radikal secara langsung terhadap kalangan muda menjadi sasaran utama, sehingga aksi terorisme di Indonesia semakin menjadi. Namun, para penyebar paham radikal mulai pintar  untuk menanamkan bibit radikal di masyarakat, salah satunya memanfaatkan media internet.

Sudah tidak bisa dihindari dan dipungkiri lagi, kalau media internet menjadi kebutuhan masyarakat indonesia untuk mengakses informasi dan menjalin komunikasi. Dibalik itu, pihak yang memiliki niat buruk untuk memanfaatkan media internet sebagai awal menuju tindakan terorisme, Semakin banyak hadir di media website dan sosial media yang mengubar kebencian, permusuhan, dan menyatakan pertentangan terhadap negara, dengan berkiblat kepada dalil-dalil agama. Membuat sasaran target radikalisme untuk siap melakukan teror dengan alasan jihad.

Mengapa harus anak muda? Sebab anak muda merupakan target empuk yang mudah disusupi paham radikal berlebel agama. Seperti iming-iming mendapat bidadari bagi yang melakukan jihad, walaupun mereka harus mati di masa muda. Apa yang mendasari tekat berani mereka untuk mati? Tiada lain adalah pemahaman radikal. Dalil-dalil agama yang disalah artikan merupakan senajata ampuh untuk menghipnotis pemuda untuk melakukan aksi teror.

Maka penting bagi generasi muda untuk mengenali dan menghindari situs-situs di media internet yang memiliki unsur radikal, sebagai berikut:

1.Adanya unsur memusuhi

Jika kita mencermati secara baik setiap kata yang dijumpai pada tulisan media radikal, adanya unsur memusuhi suatu kelompok tertentu, merasa kelompok atau pahamnya paling benar dan yang lain salah. Inilah ciri dari kelompok yang radikal, karena mereka akan lebih setuju dengan pihak-pihak yang satu pemahaman dengan dirinya.

2.Menolak NKRI

Pemahaman radikal hanya membenarkan sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah dan menolak yang berlainan dengannya. Salah satunya NKRI, mereka pelaku radikal berwarga negara Indonesia tapi menolak NKRI sebagai sistem pemerintahan. Bahkan sistem demokrasi yang di anut indonesia merupakan suatu kesalahan yang perlu diganti dengan sistem khilafah.

3.Mengajak Kekerasan dengan mengatasnamakan Agama

Paham radikal memiliki implementasi untuk melakukan tindakan secara kekerasan berupa teror dan membunuh. Namun, tindakan kekerasan tersebut dibungkus oleh dalil-dalil agama sehingga pelaku radikal digiring kepada pemahaman keliru yang dibenar-benarkan.

4.Mengajak kepada kelompok tertentu

Pelaku paham radikal memiliki kelompok tertentu untuk menampung pengikutnya, seperti Islam Syria islamic State (ISIS). Dalam situs online mereka secara terang-terangan mengajak penikmat media internet untuk bergabung atau berbai’at terhadap kelompok tertentu untuk mewujudkan tujuannya.

Ke-empat point diatas merupakan ciri yang sangat menonjol terhadap media internet memiliki unsur Radikalisme dan berpotensi sebagai sarana untuk melakukan aksi teror dari pihak-pihak yang berhasil direkrut. Oleh sebab itu, kita perlu waspada saat berselancar di media internet, karena pemahaman garis keras terselimut dengan lembut oleh dalil-dalil agama.

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2GMPl5s
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...