Langsung ke konten utama

Peduli Dunia Pendidikan, Ditbinmas Polda Kepri Sosialisasi Bahaya Narkoba ke 800 Murid SMAN 15 Batam

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Jajaran Ditbinmas Polda Kepri peduli dunia pendidikan, mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada siswa dan siswi SMAN 15 Batam, Rabu (28/2/2018) pagi.

Betempat di Lapangan SMAN 15 Nongsa, Batam, 800 siswa dan siswi ramai berkumpul untuk mendengarkan sosialisasi yang diberikan oleh Kasibintibmas Subditbintibluh Ditbinmas Polda Kepri, Kompol Rafizal Amin, SH.

Himbauan yang akan diberikan kepada para siswa yaitu antisipasi dan penolakan masuknya narkoba ke wilayah Batam karena akan merusak generasi bangsa, sejalan dengan himbauan tersebut, kegiatan mengusung tema “Dunia pendidikan menolak masuknya narkoba di Batam.”. Kegiatan ini merupakan salah satu  kegiatan Quick Wins nomor 6.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir akhir ini ada penangkapan kapal asing yang membawa berton ton Narkoba  yang melintasi perairan kita. Tujuannya adalah untuk merusak generasi muda, oleh sebab kita harus melawan dan menolak dengan keras masuknya barang haram tersebut.” Jelas Rafizal dalam sosialisasinya.

WhatsApp Image 2018-02-28 at 13.17.23

Ia juga menambahkan generasi muda sekarang merupakan tumpuan harapan bangsa di masa yang akan datang, oleh sebab itu persiapkan diri dari sekarang jangan sampai para siswa tidak siap apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain memaparkan bahaya narkoba, Kompol Rafizal juga berpesan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Berhati hatilah dalam menggunakan media sosial dan jangan mudah percaya terhadap berita/postingan yang belum tau kebenarannya (Hoax).” tuturnya.

Kepala Sekolah SMAN 15,  Batam Silvia S.Pd sangat mengapresiasikan kegiatan tersebut.”Kegiatan dari kepolisian ini sangat bermanfaat terutama bagi para murid, saat ini maraknya narkoba yang beredar membuat para orang tua dan guru khawatir.” kata Silvia.

“Semoga dengan adanya sosialisasi dari polisi dapat menyadarkan anak murid bahayanya narkoba.” ungkapnya.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2oC4Rd5
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...