Langsung ke konten utama

Perpolisian Masyarakat Proaktif Yang Berbasis Deteksi Dini, Preemtiv dan Preventif

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah perairan di laut Cina Selatan yang berlokasi strategis mendukung perdagangan Internasional. Wilayah Kepulauan Riau yang terdiri dari 2.408 pulau besar dan kecil (1.350 bernama, 1.058 tanpa nama, 1.068 berpenghuni dan 800 tidak berpenghuni.

Situasi geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari 95% perairan dan 5% daratan yang wilayah Kepulauan Riau sebelah utara berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam dan laut Cina selatan, sebelah selatan berbatasan dengan provinsi jambi, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten bengkalis provinsi riau dan sebelah timur berbatasan dengan provinsi kalimantan barat.

Menjadi wilayah perbatasan tidak menutup kemungkinan memiliki potensi ancaman dan gangguan kamtibmas yang tinggi. Menyikapi potensi ini Polda Kepri telah menerapkan strategi perpolisian masyarakat proaktif yang berbasis pada deteksi dini, operasi preemtiv, preventif dengan melakukan mediasi secara cepat bilamana terjadi konlik antar individu dari suku yang berbeda dengan melibatkan tokoh masyarakat adat dan kesukubangsaan. cara ini cukup efektif dalam upaya meredam terjadinya konflik komunal.

Satuan kewilayahan Polda Kepri terdiri dari 7 satuan kewilayahan, yang termasuk wilayah perbatasan yaitu  5 satuan kewilayahan yaitu Polresta Barelang, Polres Karimun, Polres Bintan, Natuna dan Polres Kepulauan Anambas.

Tipologi Polda Kepri telah meningkat yang semula tipe B menjadi tipe A sesuai dengan keputusan Kapolri nomor : KEP /1096/x/2016, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Peningkatan Tipe Polda Kepri menjadi tipe A. Polda kepri memiliki 7 polres/ta (6 polres dan 1 porlesta) sudah sesuai dengan jumlah Kabupaten dan Kota yaitu sebanyak 6 Kabupaten dan 2 Kota Madya. Jumlah Polsek sebanyak 44 Polsek, termasuk wilayah kawasan belum sebanding dengan jumlah kecamatan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 64 kecamatan, terdapat 25 kecamatan yang belum ada polseknya. perbandingan jumlah penduduk dengan Polisi maka akan diperoleh angka Police Employ sebesar = 1 : 510.

Melihat angka perbandingan ini memang relatif cukup kecil, tetapi bila dilihat dari kondisi luas wilayah maka jumlah personel Polri yang baru terpenuhi 43% (5.142 personel) dari dsp tersebut sangat jauh dari cukup mengingat posisi strategis Kepulauan Riau berbatasan dengan negara lain. Dari angka perbandingan yang relatif cukup kecil ini sebagai Bhabinkamtibmas yang berada di Kepulauan Riau sebanyak 220 personel dari 417 desa dan kelurahan, masih belum terpenuhi sesuai dengan program 1 desa 1 Bhabinkamtibmas.

Ditbinmas Polda Kepri telah membuat buku, berupa buku saku petunjuk pengawalan dana desa sebagai petunjuk dan pegangan para Bhabinkamtibmas dalam mengawal anggaran dana desa dalam jajaran Polda Kepri, selain itu adanya terobosan kreatif yang dilaksanakan oleh Direktorat Binmas Polda Kepri bersama jajaran antara lain sebagai barikut :

  1. Pelayanan penerbitan perpanjangan KTA satpam yang berada di Mall Pelayanan Publik Subditsatpam / Polsus Ditbinmas Polda Kepri, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, efektif, efesien, akuntabel dan berkualitas.
  2. Kegiatan gerai kamtibmas di Polres Karimun berupa ngopi bareng dengan tokoh masyarakat secara bergantian untuk menyampaikan informasi dan mendapatkan informasi dari masyarakat.
  3. Kegiatan perpustakaan keliling oleh Bhabinkamtibmas di Polres Natuna dengan menggunakan kendaraan pribadi, dan adanya blusukan oleh srikandi Polres Natuna.
  4. Kegiatan MOU kepada organisasi kepemudaan sebanyak 32 kali, dengan demikian hubungan antara Polda Kepri dengan pemerintah / lembaga masyarakat dapat selalu diterima.
  5. Pelaskanaan kegiatan door to door system (dds) sebanyak 3.416 kali dalam tahun 2017 dan problem solving sebanyak 720 kali.

Demi mendukung sarana dan prasarana kendaraan roda 2 untuk Bhabinkamtibmas telah diterima sebanyak 220, dan roda 4 yang di peruntukan untuk penertiban dan penyuluhan sebanyak 4 unit, di tinjau dari kondisi geografis Kepulauan Riau yang meliputi berbagai pulau dan lautan maka sangat di butuhkan sarana transprotasi laut untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kepulauan.

Penulis   : Yolan

Editor     : Edi

Publish   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2CJ58jv
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...