Langsung ke konten utama

Polres Lingga Menggelar Press Release Keberhasilan Satres Narkoba Dalam Penangkapan Kasus Narkotika

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Lingga menggelar Press Release keberhasilan Satuan Reserse Narkoba pasca dilakukannya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (27/2) sore.

Dengan dipimpin Kabagops Polres Lingga KOMPOL Mukharom dan didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisno, S.H, M.H, acara ini mengundang seluruh media, baik cetak maupun online yang ada di Kabupaten Lingga.

” Press Release ini kita laksanakan untuk meluruskan informasi yang keliru dan cenderung menyesatkan, dan cenderung menyesatkan, sehingga dikhawatirkan menjadi persepsi bahkan opini” ucap KOMPOL Mukharom membuka acara.

Beliau juga menambahkan, bahwa dengan adanya acara ini menegaskan bahwa Kita sangat konsen terhadap narkoba, Polres Lingga akan menindak tegas pelaku dari tindak pidana narkoba, dan untuk itu mari kita saling menjaga keluarga kita agar terhindar dari narkoba.

Kemudian Kabagops Polres Lingga menjelaskan bahwa kali ini Satresnarkoba Polres Lingga telah berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika yang berinisial “DD dan ZD” dengan barang bukti berupa satu amplop berwarna merah yang berisi 2 paket amplop merah yang dibalut lakban hitam yang berisi 1 bungkus lakban yang berisi 2 paket plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika seberat 25,17 gram dan 5,21, satu bungkus lakban berwarna hitam yang berisi 2 paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 25,17 gram dan 5,22 gram, Satu jacket berwarna hitam merk singapore polythegniv, Satu unit handphone merk Xiomi redmi, Satu unit handphone merk Redmi note, Satu unit handphone merk Samsung, Satu unit sepeda motor Honda matic merk Honda Beat, dan dua buah KTP milik tersangka.

Menjelaskan kronologis secara singkat, Kasat Res Narkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisno, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pada hari minggu (25/2), personil Satres Narkoba Polres Lingga melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki berinisial “DD” di pelabuhan Jagoh, yang mana didapati bahwa “DD” membawa shabu seberat 60,77 gram dari Tanjung Pinang yang disimpan di dalam kantong jaket berwarna hitam yang ia bawa. Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres Lingga, dinyatakan bahwa shabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang laki laki berinisial “ZD” yang telah menunggu disamping Mesjid Azulfa Dabo, selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Lingga melakukan control delivery terhadap “DD”, yang mana pada saat itu “DD” menyerahkan jaket berwarna hitam kepada “ZD”. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap “ZD”, yang selanjutnya “DD dan ZD” diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Lingga.

Adapun keduanya disangka telah melanggar pasal, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tambah Kasat Reserse Narkoba.

 

Sebelum mengakhiri acara ini, Kabagops Polres Lingga bersama dengan Kasat Resnarkoba Polres Lingga mengangkat barang bukti berupa amplop berwarna merah dan shabu seberat 60,77 gram, yang kemudian diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada para media yang telah hadir. /(Ir. Nainggolan).



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2t2obFX
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...