Langsung ke konten utama

Polri mesti memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Seorang anggota Polri memang telah mendapatkan amanah untuk mengatur segala urusan hukum masyarakat  yang berada di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, pada diri seorang anggota Polri melekat kuasa atau otoritas untuk menentukan kebijakan dan keputusan. Namun demikian, semua harus dijalankan atas dasar iman, akal sehat dan kemaslahatan.

Betapa pentingnya perkara ini bagi para anggota Polri, Al-Qur’an terus mengulang-ulang bagaimana kesewenang-wenangan menjadi gerbang kehancuran dan kenistaan seorang raja bernama Fir’aun. Fir’aun adalah sosok pemimpin yang gagal menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, malah ia semakin kehilangan akal sehat dalam menentukan beragam kebijakan dan keputusan.

Orang-orang yang dipilih Fir’aun berada di sekelilingnya justru orang yang jauh dari kredibilitas, kapabilitas dan keahlian. Mereka adalah orang-orang yang menyimpan pretensi dan menghendaki kehancuran. Haman adalah sosok orang yang sangat licik, kejam dan  membenci kebenaran. sehingga Haman akan melakukan apapun yang dianggapnya benar meskipun itu hanya benar untuknya bukan untuk orang lain.

Ketidakadilan hanya akan mengakibatkan terjadinya kerusakan, dimana orang yang salah diberi amanah, sedangkan orang yang benar dituduh sebagai pembuat onar. Ketidakadilan akan semakin mempercepat terjadinya kericuhan, kegaduhan bahkan kehancuran jika dilakukan oleh seorang pemimpin atau penguasa, sementara tidak ada satu pihak pun yang memberikan perimbangan pendapat.

Bagaimana adil, telah dinasehatkan oleh Buya Hamka kepada bangsa ini. “Adil ialah menimbang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya dan jangan berlaku zalim di atasnya.”

Perihal ini yang ditegaskan oleh Rasulullah dalam masalah hukum, meskipun sebuah masalah pelanggaran hukum dialami oleh keluarga beliau sendiri. Tidak kemudian, hukum mengikuti siapa yang menyenangkan kita sebagai pemimpin, apalagi hukum tegak berdasarkan kemauan segelintir orang berharta.

Dengan kata lain, anggota Polri mesti memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan. Jangan setiap bisikan dianggap kebenaran, sehingga jangankan kemaslahatan, diri kita pun tanpa sadar telah menjadi alat yang mencemari dan merusak kebaikan-kebaikan dalam kehidupan masyarakat atau rakyat sendiri.

Kemudian soal sikap bijaksana. Seorang anggota Polri tidak boleh bertindak tanpa pertimbangan iman, akal sehat, dan kemaslahatan hidup orang banyak. Oleh karena itu, dalam mengemban amanah bukan soal cepat atau lambat, tapi tepat dan maslahat.

Dalam konteks ini kita bisa belajar dari Musa bin Nushair, orang yang kemudian bisa mengembangkan dakwah di tanah Afrika, mendidik anak suku Berber bernama Thariq bin Ziyad yang kemudian menjelma menjadi panglima perang yang sukses mencerahkan tanah Andalusia.

Apa yang dilakukan oleh Musa bin Nushair? Beliau menjalankan amanah kepemimpinan dengan prinsip ketepatan, dimana target dari dakwah ini bukanlah cepatnya wilayah dalam hitungan luas yang ditaklukkan, tetapi bagaimana wilayah yang telah mendapatkan pencerahan, bisa benar-benar kokoh dalam iman dan perbuatan, sehingga ketika para pemimpin yang ada kembali kepada Allah, ada generasi yang siap melanjutkan perjuangan.

Dalam skala terkecil, saat kita berinteraksi di dunia maya, terutama sosial media, sikap bijaksana juga sangat diperlukan. Jangan sampai asal share beragam informasi yang diterima. Cek lebih dahulu, timbang-timbang dengan nalar; ini penting atau tidak, ini bermanfaat atau tidak; baik bagi diiri sendiri maupun orang lain. Kemudian cek lagi lebih dalam; “Kalau saya share ini apakah akan menguatkan iman sesama atau malah sebaliknya.”

Jika dirasa kurang manfaat, sebaiknya tahan diri untuk tidak menyebar apapun yang kita tidak tahu pasti manfaat dan kebenarannya.

Apalagi dalam konteks kebijakan dan keputusan seorang anggota Polri, jelas semua harus diteliti sedemikian rupa agar diri tetap dalam kebijaksanaan, sehingga kemaslahatan yang diharapkan bukan impian yang tak pernah bisa diwujudkan, hanya karena cara, metode dan waktu pelaksanaan tidak dipertimbangkan secara bijaksana.

Penulis : Gilang

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI http://ift.tt/2F3M30L
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...